TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan terus memperjuangkan dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Menurut Sandi, pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan salah satu garda terdepan masa depan anak bangsa yang juga harus diperjuangkan.
"Kalau untuk PAUD, saya akan pasang badan. Selama ini kami berkeliling dan guru PAUD itu hanya dibayar sajuta, sabar, jujur, dan takwa," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2017.
Baca juga: Kisah Dana Hibah Rp 40 Miliar di RAPBD DKI Nyelonong ke Himpaudi
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018, Himpaudi mendapat dana hibah Rp 40,2 miliar.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto merinci dana hibah tersebut digunakan untuk menggaji guru-guru PAUD. Mereka akan mendapat Rp 500 ribu per bulan selama setahun.
Jika jumlah PAUD di DKI Jakarta ada sekitar 5 ribu, kemudian satu PAUD memiliki empat guru, dibutuhkan dana Rp 120 miliar. Dengan kata lain, anggaran Rp 40,2 miliar masih terlalu kecil dibanding kebutuhan.
Namun yang menjadi persoalan saat ini bukan hanya anggaran, melainkan dana yang salah alamat. Dalam situs apbd.jakarta.go.id, Himpaudi tercatat bakal menerima Rp 40,2 miliar. Alamatnya di Jalan Poltangan Nomor 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, ketika Tempo menyambangi alamat tersebut pada Jumat, 24 November 2017, yang ditemukan bukan Himpaudi, melainkan sebuah yayasan dan Masjid Nurussaadah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan PAUD.
Sandiaga Uno mengakui banyak hal yang harus diversifikasi dan diperbaiki terkait dengan persoalan salah alamat itu. "Kita harus kerjakan dan mengawasi ini bersama-sama," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan data penerima dana hibah yang terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tepat dan mengecek ulang alamat kantor organisasi yang menerima hibah.
Jika ada perbedaan data, dana hibah tidak boleh disalurkan ke lembaga, yayasan, atau organisasi tersebut.
"Seharusnya SKPD yang menyaring proposal pengajuan dana hibah harus mengecek ke lapangan sebelum memasukkan anggaran," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa.
Simak juga: Istri Jadi Bunda PAUD, Anies Baswedan Kasih Hibah Rp 63 Miliar
Namun, jika ternyata masih lolos, pengecekan bisa dilakukan setelah APBD disahkan. Uang yang sudah dianggarkan bisa tidak dicairkan jika ternyata datanya palsu.
Saefullah mengatakan pengawasan penyaluran dana hibah harus dilakukan. Pengawasan akan dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat. "Sekarang kan era terbuka, yang tertutup malah capek nantinya," tuturnya.