TEMPO.CO, Depok - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto alias Dumeri dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin, 11 November 2017.
Ketua Majelis Hakim perkara penipuan itu, Yulinda Tri Murti, juga memutuskan seluruh aset milik terdakwa Salman disita untuk dilakukan lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara," kata Yulinda saat membacakan vonis.
Simak:Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara
Vonis Yulinda lebih tinggi setahun daripada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Trosetyobudi yakni 14 tahun penjara. Dalam kasus penipuan ini masih ada 26 terdakwa lainnya yang divonis masing-masing 8 tahun penjara. Mereka adalah staf dan pegawai Pandawa yang turut serta menghimpun dana dari anggota koperasi itu.
Berdasarkan putusan, Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa Group di seluruh Indonesia. Terdakwa juga melanggar Undang-Undang Keuangan Pasal 46 Ayat 1 terkait perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pelanggaran lain yang terbukti adalah tanpa izin dari Bank Indonesia salman menghimpun dana melalui Pandawa.
“Terdakwa telah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan telah terbukti melanggar Pasal 16 dan 55 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan penipuan," kata Hakim Yulinda membacakan vonis bos Pandawa.