Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

image-gnews
Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto alias Dumeri dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin, 11 November 2017.

Ketua Majelis Hakim perkara penipuan itu, Yulinda Tri Murti, juga memutuskan seluruh aset milik terdakwa Salman disita untuk dilakukan lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara," kata Yulinda saat membacakan vonis.

Simak:Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Vonis Yulinda lebih tinggi setahun daripada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Trosetyobudi yakni 14 tahun penjara. Dalam kasus penipuan ini masih ada 26 terdakwa lainnya yang divonis masing-masing 8 tahun penjara. Mereka adalah staf dan pegawai Pandawa yang turut serta menghimpun dana dari anggota koperasi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan putusan, Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa Group di seluruh Indonesia. Terdakwa juga melanggar Undang-Undang Keuangan Pasal 46 Ayat 1 terkait perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pelanggaran lain yang terbukti adalah tanpa izin dari Bank Indonesia salman menghimpun dana melalui Pandawa.

“Terdakwa telah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan telah terbukti melanggar Pasal 16 dan 55 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan penipuan," kata Hakim Yulinda membacakan vonis bos Pandawa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.


Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.


Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.


Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.


Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

23 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun penjara.


Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

21 November 2017

Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam dari jadwal.
Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Beberapa orang korban kasus Pandawa menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya mengelar sidang.


Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.


Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.


Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

23 Februari 2017

Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman.