TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas rancangan peraturan daerah atau raperda reklamasi yang di kembalikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada wartawan, Jumat pagi, 15 Desember 2017.
Anies Baswedan mengaku agak ganjil dengan bentuk berkas yang tidak seperti biasanya. "Dokumennya cukup besar, lampirannya agak banyak. Ini bukan kayak biasanya. Biasanya kan cover aja. Kalau ini, emang kayak parsel," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Berkas tersebut berisi Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dikembalikan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Raperda reklamasi ini, menurut Anies Baswedan, sudah lama tidak dibahas, sehingga dia mengirim surat kepada DPRD pada 22 November 2017. Pada 13 Desember 2017, DPRD secara resmi mengembalikan raperda itu.
"Jadi kami memiliki keleluasaan untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif, serta sesuai dengan visi dan janji kami," tutur Anies Baswedan. "Untuk menata kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies Baswedan.
Dalam waktu dekat, Anies Baswedan akan membentuk tim untuk mengoreksi dan menyusun raperda tersebut.
MOH KHORY ALFARIZI