Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi Jitu BNN Tembus Diskotek MG Club Ungkap Sabu Cair

Reporter

image-gnews
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup dan melarang sementara kegiatan usaha Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, setelah mendapati adanya laboratorium narkotika di dalamnya. Ahad, 17 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup dan melarang sementara kegiatan usaha Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, setelah mendapati adanya laboratorium narkotika di dalamnya. Ahad, 17 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengungkap adanya laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ektasi cair di Diskotek MG Club International, Jakarta Barat. Narkotika cair itu dalam kemasan air minum 330 mililiter dibanderol Rp 400 ribu.

BNN DKI Jakarta mengungkap strategi membongkat kasus sabu cair di diskotek tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNN DKI Jakarta Ajun Komisaris Besar Maria Sorlury mengatakan, pengungkapan itu memakan waktu berbilang bulan. "Kami melakukan pengintaian 1,5 sampai 2 bulan," tuturnya kepada Tempo, Ahad malam, 17 Desember 2017.

BacaDiskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh? 

Menurut dia, cara BNN mengungkap pabrik narkoba itu dengan menyusupkan petugas ke dalam diskotek. Hanya saja, cara itu tidaklah mudah sebab MG Club yang telah berdiri selama sekitar dua tahun tadi sangat tertutup dan penjagaannya ketat. Belum lagi, narkoba jenis cair hanya diperdagangkan kepada orang tertentu saja, yakni member diskotek.

"Dan menjadi member diskotek MG itu sangat sulit," ucap Maria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BNN menggerebek Diskotek MG Club International di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat pada Ahad, 17 Desember 2017 mulai sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Selain mengungkap laboratorium pembuatan narkoba, BNN juga menangkap lima orang tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). Sedangkan Rudy, pemilik dan operator laboratorium, masih dalam pengejaran.

Maria menuturkan, persyaratan utama untuk menjadi member adalah profil calon member. "Dilihat dulu itu tampangnya bagaimana, dompetnya bagaimana," kata dia. Pengelola diskotek pun bakal memeriksa rekening tabungan calon member untuk memastikan bahwa mereka memiliki cukup uang untuk dihabiskan di sana.

Calon member juga mesti supel dan pergaulannya luas untuk menarik koneksi mereka supaya bergabung menjadi member Diskotek MG Club International, yang fasilitasnya antara lain bisa menikmati sabu dan ekstasi cair. "Memilih anggota (BNN) yang menyamar ke dalam diskotek itu pun tidak mudah," kata Maria.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

4 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

5 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

18 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

Petugas Lapas Perempuan Tangerang menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu dalam tumis cumi-cumi


2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

31 hari lalu

Polsek Pasar Minggu tangkap 2 kurir narkoba jenis sabu, inisial TIR dan SN, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

Polsek Pasar Minggu mengumumkan telah menangkap dua wanita tersangka kurir narkoba. Satu di antaranya adalah ibu rumah tangga.


Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

34 hari lalu

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersinergi gagalkan penyelundupan narkotika


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Polisi Sita 25 Kg Sabu Asal Malaysia dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba

39 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Sita 25 Kg Sabu Asal Malaysia dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Total polisi menyita 25,1 kilogram sabu asal Malaysia dari sejumlah lokasi penyimpanan di Cengkareng, Cianjur, dan Banten


Penyelundupan Sabu 3,4 Kilogram Dalam Paket Mesin Pembuat Roti Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

40 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Penyelundupan Sabu 3,4 Kilogram Dalam Paket Mesin Pembuat Roti Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan narkotika itu diduga melibatkan jaringan narkotika internasional, karena 1 dari empat tersangka adalah WN Iran.