Jakarta - Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta melaporkan hasil kegiatan operasi tangkap tangan terkait pungli selama satu tahun, periode Oktober 2016-Oktober 2017.
"Sub unit penindakan telah melakukan OTT terhadap 139 kegiatan," kata Kepala UPPL DKI Komisaris Besar Polisi Kamarul Zaman di Balai Kota DKI, Selasa, 19 Desember 2017.
Kamarul mengatakan, dari kegiatan OTT selama satu tahun telah terkumpul barang bukti berupa duit sebanyak Rp 177,3 juta. Terkait pelaku yang tertangkap tangan, ada 30 orang berasal dari internal kepolisian, 9 orang pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, dan 370 masyarakat umum.
Menurut Kamarul, modus operasi yang sering terjadi ialah parkir liar dan meminta uang pada pengendara sebanyak 107 kasus, seolah-olah membantu pengurusan surat ada 5 kasus, tilang 10 kasus, pemerasan, dan calo tiket.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mentolerir bagi para pelaku pungutan liar. Ia mengimbau pada warga untuk menolak pungli yang ditawarkan aparat dan mengancam mereka dengan perkataan "saya akan lapor".
Khusus aparatur sipil negara di DKI, Anies meminta mereka agar jangan main-main. Sebab, sanksi bagi PNS yang kedapatan pungli adalah administrasi kepegawaian.
"Bila Anda teruskan (pungli), maka Anda yang berhenti. Kalau Anda hentikan (pungli), maka Anda bisa bertugas terus. Pilihannya jelas," kata Anies.
Anies meminta para PNS untuk tidak menjadikan otoritasnya sebagai komoditas usaha, dan melakukan usaha yang bermartabat.
"Bila seorang pejabat ada price tag, maka dia tidak punya harga diri. Bila ada pejabat punya harga diri, maka dia tidak ada daftar harganya," ujarnya.