TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre mengatakan pihaknya selaku pengelola parkir kawasan Bandar Udara atau Bandara Soekarno-Hatta langsung mengevaluasi penanganan tiket yang hilang atau yang tidak keluar dari mesin tiket.
Evaluasi dilakukan setelah terjadi kekeliruan pembayaran parkir oleh pengunjung Bandara Soekarno-Hatta. "Kami melakukan evaluasi semuanya," ujarnya kepada Tempo, Kamis ,20 Desember 2017.
Kekeliruan pembayaran parkir dialami seorang pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, yang memiliki kendaraan roda empat bernomor polisi B-1469-BRH. Berdasarkan hasil analisis closed circuit television (CCTV) PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta, mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin, 18 Desember 2017, pukul 13.30.45, dan keluar pukul 16.22.45.
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp 13 ribu. Namun, karena tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket meski gate terbuka.
Saat kendaraan keluar dari area parkir, pemilik kendaraan dianggap menghilangkan tiket parkir sehingga dikenai denda Rp 200 ribu. Pemilik kendaraan itu akhirnya membayar Rp 213 ribu. Adapun nominal Rp 13 ribu adalah biaya parkir kendaraan selama 2 jam 53 menit.
Belakangan diketahui, kata Maulidin, kesalahan bukan dilakukan pemilik kendaraan, tapi karena mesin pencetak tiket parkir yang bermasalah. Semestinya, dia menambahkan, sesuai dengan standar operational prosedur, ketika ada masalah saat akan masuk area parkir, pengunjung menekan tombol bantuan yang ada di dispenser atau mesin tiket parkir.
"Atau segera melapor kepada petugas atas kejadian tersebut," ujarnya. PT Angkasa Pura Solusi mengakui besaran denda tiket parkir hilang untuk kendaraan roda empat di tempat parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 200 ribu serta Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua.