TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia memiliki tim untuk mengkaji program itu, termasuk mengulas semua aturan. "Semuanya dijalankan sesuai aturan. Kami sudah mereview semua aturan,” katanya saat ditemui di wilayah Jagakarsa, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Anies, program penataan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pedagang kaki lima. “Kami berpihak pada mereka yang ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," katanya.
Anies menyambut baik kritik yang muncul setelah program ini dijalankan. Dia menegaskan penataan baru dimulai dan masih perlu diperbaiki. "Dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," kata Anies.
Program penataan Tanah Abang dimulai pada Jumat lalu. Pemerintah menutup Jalan Jatibaru Raya pada pukul 08.00-18.00. Penutupan itu berlaku setiap hari. Tidak ada kendaraan pribadi dan angkutan umum yang boleh melintas.Selanjutnya jalan itu digunakan untuk lapak pedagang kaki lima dan bus Transjakarta.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan ini bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Ngawur itu kebijakan. Kalau mau jualan ya di pasar. Jualan kok dijalanan,” kata dia.