TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dan memfasilitasi pedagang kaki lima atau PKL, merupakan langkah membantu tugas Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ini Tanah Abang adalah bagian kami membantu Pak Jokowi dan pemerintah pusat untuk menyempitkan jurang ketimpangan," kata Sandiaga di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Minggu 24 Desember 2017.
Sandiaga menjelaskan, Jokowi selalu berpesan bahwa ketimpangan nyata ada di DKI Jakarta. Ketimpangan antara yang kaya dan miskin, kata Sandi, muncul karena ekonomi di akar rumput tidak bergerak. "Yang kaya semakin kaya. Yang miskin semakin miskin," ujarnya.
Baca juga:
Begini Konsep Anies Baswedan Menata Kawasan Tanah Abang
Blok G Tanah Abang yang Dipromosikan Jokowi Bakal Dirobohkan
Ketimpangan, Sandiaga berujar, adalah embrio permasalahan sosial. Menurut dia, dengan penataan kali ini justru memastikan lapangan pekerjaan untuk kaum marjinal tidak terganggu.
Sandiaga khawatir tidak mampu menyempitkan jurang antara kaya dan miskin bila kebijakan hanya berpihak bagi orang kaya.
Harapan untuk menghilangkan ketimpangan itu, kata Sandiaga, sudah terlihat sejak menghadapi pemilihan kepala daerah kemarin. Banyak masyarakat yang berharap pada pasangan Anies-Sandi agar lapangan pekerjaan bisa tercipta.
Karena itu, Sandiaga memastikan akan terus memantau dampak dari penataan kawasan Tanah Abang secara komprehensif, meski banyak kritikan yang datang.
"Jadi, teman-teman sabar. Seperti yang selalu saya bilang bahwa it's too early, terlalu dini untuk menilai kebijakan itu. Kebijakan ini semua berbasis data," katanya.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, mengkritik konsep penataan Tanah Abang yang menempatkan pedagang kaki lima di jalan raya.
Menurut Agus hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ngawur itu kebijakan. Kalau mau jualan ya di pasar. Jualan kok di jalanan,” kata Agus saat dihubungi pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang tersebut dinyatakan,setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Kemudian pada ayat 2 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Dari pantauan Tempo di lapangan, Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang yang ditutup hanya sepanjang 500 meter.
Dari empat lajur jalan tersebut, hanya dua lajur yang dipakai untuk ratusan PKL. Selama ini pedagang kaki lima atau PKL itu tidak teratur dan memadati trotoar dan pintu masuk stasiun.
Sementara dua lajur lainnya untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang disediakan gratis untuk mengangkut penumpang kereta komuter ke Pasar Tanah Abang Blok G, Blok B, Blok A, Tanah Abang AURI, Blok E, dan fly over Jati Baru.
Trotoar yang sudah lebar di Jalan Jatibaru sisi stasiun menjadi nyaman untuk pejalan kaki karena tidak ada lagi pedagang kaki lima.
Simak juga: Ini Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang
Pada hari pertama rekayasa di Tanah Abang, Jumat 22 Desember 2017, terlihat pengunjung Pasar Tanah Abang antusias mencoba bus pengumpan Transjakarta Tanah Abang Explorer. Salah seorang pengunjung Pasar Tanah Abang, Misriati, 56 tahun, mengaku senang dengan adanya bus ini.
"Kalau ini terus gratis, berbahagia buat ibu-ibu dan nenek-nenek. Alhamdulilah, nggak lalu lalang ramai," kata Misriati. Warga Serpong, itu mengaku kerap berkunjung ke Blok A Pasar Tanah Abang, untuk urusan katering.