TEMPO.CO, Jakarta - Petisi berjudul “Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang” di situs change.org telah ditandatangani 39.666 akun e-mail pada Jumat, 29 Desemer 2017, pukul 18.11 WIB. Petisi ini menyoroti kebijakan Gubernur Anies Baswedan.
Petisi dibuat oleh Iwan M dari Jakarta Timur pada lima hari lalu, atau Minggu, 24 Desember 2017.
"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)," tulis Iwan dalam petisi tersebut.
Baca juga: Begini Konsep Anies Baswedan Menata Kawasan Tanah Abang
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Menurut Iwan M., dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis kepada para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08.00-18.00).
"Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G Pasar Tanah Abang. Namun karena alasan sepinya pembeli dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan," seperti dikutip dari petisi tersebut.
Iwan menilai ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan, perlu mendapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Dia meminta fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang dikembalikan seperti peruntukannya.