TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin. Sebab aturan itu justru dibutuhkan untuk membenahi kesemrawutan lalu lintas.
Menurut Tulus MA membuat keputusan berdasarkan Undang-undang Hak Asazi Manusia. Padahal seharusnya hakim menilai aturan itu dengan merujuk kepada undang-undang yang lex, yaitu undang-undang Transportasi. "Dengan putusan semacam ini saya cukup khawatir," ujar Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2017.
Aturan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai diterapkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Belakangan aturan ini digugat oleh dua warga Jakarta, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan pertimbangan itu hakim menyatakan Peraturan Gubernur soal larangan sepeda motor tidak memiliki hukum mengikat.