TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto menjelaskan teknis pencairan dana hibah ke lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak menggunakan pihak ketiga atau yang disebut dengan rekanan. "Bukan zamannya lagi. Engga ada cerita kerja sama rekanan. Tugas kami hanya mentransfer uang yang harus menjadi hak lembaga PAUD," kata Bowo kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2018.
Bowo mengatakan, dana hibah tersebut ditransfer ke rekening masing-masing lembaga PAUD. Menurut dia, Dinas Pendidikan tidak berurusan dengan rekanan yang memotong dana hibah lembaga PAUD. "Itu urusan lembaga dengan mereka belanja. Kami enggak ada urusan dengan broker atau siapa," ujarnya.
Seorang bernama Limar melalui akun Twitter @lilymarp sebelumnya mencuitkan soal dana hibah yang diterima PAUD milik ibu mertuanya yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut dia, lembaga PAUD harus membeli perlengkapan gambar dan tulis melalui rekanan, ketika menerima dana hibah DKI.
Baca: FSGI Tolak Penyaluran Hibah Anies-Sandi Lewat Organisasi Guru
Ia mengatakan ada potongan 10 persen dari dana hibah yang diterima PAUD kepada rekanan sebagai biaya administrasi. "Misalnya Anda mendapatkan 14 juta, rekanan akan memotong 10 persen untuk biaya admin dan beberapa lagi karena alasan yang tidak jelas. Pada akhirnya Anda akan mendapatkan 10 juta saja. Dan masih ada lagi," cuitnya.
"Karena dana tersebut ditransfer terlambat dan kami sudah membeli barangnya, rekanan meminta beberapa kuitansi (sampai 10 juta) dan mereka re-imburse dana kami. Jika uangnya sampai pada tepat waktu, kami harus membeli dari rekanan DKI."
Secara keseluruhan, Limar mengatakan pemotongan dana hibah oleh rekanan mencapai 30 persen. "Dia (mertua) orang yang baik, dia memulai sebuah PAUD yang terjangkau di Kramat Jati melihat banyak balita berlarian tanpa pendidikan karena harganya mahal. Dan ada apa dengan rekanan? Saya pikir itu hanya terjadi di tempat pernikahan," katanya.