TEMPO.CO, Jakarta - Pagar-pagar kawat yang melindungi beberapa wilayah taman di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 11 Januari 2017, sudah tidak ada lagi.
Beberapa larangan duduk dan menginjak rumput pun telah dicabut. Tempo melihat tersisa satu papan larangan yang masih tertempel di pohon.
Baca: Ubah Pergub Djarot, Begini Isi Pergub Monas Anies Baswedan
Wilayah Monas kemarin sore ramai pengunjung. Ada yang sedang lari sore sendiri, duduk di taman berdua, hingga keluarga yang sedang duduk-duduk di taman dan beberapa anak yang berlarian di atas rumput.
"Minggu kemaren pas lagi duduk-duduk di sini, diusir sama petugas," kata Jurlia Permatasari, pengunjung Monas, kepada Tempo pada Kamis, 11 Januari 2018.
Keluarga yang sedang duduk-duduk di taman menceritakan bahwa mereka sering berlibur bersama di Monas. Mereka pun senang mendengar kabar pencabutan larangan menginjak rumput di taman Monas.
Pada Rabu pekan lalu, 3 Januari 2018, Sandiaga Uno mengatakan, ide pencabutan larangan menginjak rumput muncul dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Pemaksimalan fungsi taman perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat, salah satunya soal kebersihan. Ia menyebutnya dengan kebiasaan Tahan, Simpan, dan Pungut (TSP) sampah yang akan membuat kebersihan Monas akan tetap terjaga.
Kepala Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Munjirin, menjelaskan bahwa pencabutan larangan menginjak rumput Monas berlaku sejak Rabu, 10 Januari 2018. Sejauh ini, sudah sekitar 40-50 persen yang dicabut. Munjirin pun menyampaikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan atas arahan dari Sandiaga Uno.
FADIYAH | JOBPIE