TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Bursa Efek Indonesia atau BEI terkait dengan robohnya selasar gedung, Senin siang. "Mengenai robohnya atap gedung BEI, nanti kami akan periksa lagi IMB-nya, kemudian cek lagi bangunannya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Selain surat IMB, menurut dia, pihaknya akan mengecek sertifikat layak fungsi (SLF) gedung BEI sekaligus mengecek kondisi bangunan tersebut secara keseluruhan.
"Tentu saja SLF-nya juga harus dicek, bukan hanya IMB. Bangunannya juga kalau perlu dicek lagi, kokoh atau tidak," ujarnya.
Pada Senin, sekitar pukul 12.10 WIB, bangunan kanopi lantai satu tower II BEI yang berlokasi di kawasan Sudirman itu ambruk hingga terdengar suara kencang.
Petugas kepolisian melakukan evakuasi terhadap korban yang luka-luka akibat tertimpa selasar BEI yang ambruk tersebut.