Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Tahanan Kota, Korban Tak Terima

image-gnews
Menurut kasatreskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana Pelaku tidak ditahan mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
Menurut kasatreskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana Pelaku tidak ditahan mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Gadis Depok yang menjadi korban pelecehan seksual, AFS, 22 tahun, menyayangkan keputusan Kepolisian Resor Kota Depok yang menetapkan status tahanan kota terhadap pelaku, Ilham Sinna Tanjung.

Harapan AFS adalah pelaku ditahan, karena masyarakat sedang mengalami krisis moral, di mana perempuan rawan menjadi korban pelecehan seksual. "Saya sih pengen-nya ada efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual seperti Ilham, supaya ke depannya kejadian seperti tidak terulang lagi," ujar AFS kepada Tempo, Sabtu, 20 Januari 2018.

Korban pelecehan seksual di Jalan Kuningan Datuk, Kota Depok, yang videonya sempat viral tersebut beranggapan pelaku saat melakukan pelecehan seksual tidak berpikir dampak yang ditimbulkan kepada korban.

Begitu tertangkap, ujar AFS, dengan mudahnya pelaku berkilah bahwa baru pertama ini melakukan pelecehan. "Padahalkan kita tidak tahu sudah berapa kali dia melakukan hal tersebut," ujar AFS.

Awalnya, kata AFS, dia berharap pelakunya ditahan. Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku bisa pulang tapi berstatus tahanan kota. "Kembali lagi saya ikutin proses yang hukum yang berlaku, setelah berkasnya masuk ke kejaksaan dan pengadilan baru diputuskan, apakah dilakukan penahanan apa tidak," kata AFS.

AFS menyayangkan penerapan undang-undang perlindungan perempuan yang lemah. Hal ini tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. "Kalau dilakukan penahanan bisa jadi pelajaran bahwa tindakan pelecehan seksual tidak bisa begitu saja bebas, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur AFS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai tawaran bantuan hukum, kata AFS, sudah didapatkannya seperti bantuan hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dan aktivis perlindungan perempuan. Namun, kata AFS, saat ini dia masih ingin menghadapi masalah sendiri dulu.

"Kalau memang saya rasa harus mendapatkan bantuan hukum, saya akan mengajukan diri, apalagi sudah mendapatkan tawaran dari berbagai pihak," ucap AFS. Menurut AFS, dia masih trauma dengan pelecehan seksual yang dialaminya. Kalau mau keluar rumah agak waswas. "Harus ada yang temani kalau mau keluar rumah," kata AFS.

AFS mengatakan saat itu, Kamis, 11 Januari 2018, dia sedang berjalan kaki menuju Stasiun Pondok Cina, Depok. Peristiwa pelecehan terjadi di Kemiri Muka, tidak jauh dari rumahnya.

“Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor dari sebelah kanan menghampiri, langsung meremas daerah sensitif saya,” kata AFS. Menjadi korban pelecehan seksual, AFS kaget dan badannya gemetaran. “Saya tidak mengenali pelaku karena pake helm,” ucap AFS.

Korban menambahkan, ciri pelaku pelecehan seksual itu tinggi besar dan gemuk. Pelaku memakai jaket hitam dan rompi putih. “Pakai penutup muka juga,” kata AFS.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

40 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

42 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

42 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

43 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

43 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.