TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan secara tegas aturan jalur motor di Jalan MH Thamrin mulai Senin, 5 Februari 2018. Dengan begitu, mulai 5 Februari pengendara motor yang melanggar dapat ditilang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wirajanto mengatakan sebelum diterapkan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin pada Senin, 29 Januari 2018. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan. "Rencananya akan dimulai 29 Januari," kata Sigit saat dihubungi Kamis, 25 Januari 2018.
Menurut Sigit, bentuk sosialisasi masih dirumuskan oleh Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan kemungkinan sosialisasi akan dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik sepanjang Jalan MH Thamrin untuk melakukan imbauan dan pengawasan. "Tapi ini masih dirumuskan," ujar Sigit.
Sigit menegaskan selama sosialisasi petugas tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar. Dia berujar penindakan terhadap pelanggar masih akan bersifat pencegahan. "Tidak represif, dalam bentuk denda tilang," kata Sigit.
Sigit mengatakan, penindakan berupa tilang baru pelanggar jalur motor akan dilakukan setelah masa sosialisasi usai. "Setelah satu pekan disosialisasikan, kami akan boleh melakukan upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran," ujar Sigit.
Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Pergub itu dibuat di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagai gantinya Ppemerintah DKI Jakarta akan menerapkan jalur motor di sepanjang Jalan M.H Thamrin. Jalur khusus roda dua itu ada di sisi paling kiri jalan yang diberi marka jalan berwarna kuning sebagai karpet dan pemasangan spanduk.