TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus ujar kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting akan kembali dilanjutkan hari ini, Senin, 29 Januari 2018 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Guntur Romli dan Ustad Slamet.
Agenda sidang pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, Kamis, 25 Januari 2018 lalu yang tidak sempat dilanjutkan karena keterbatasan waktu. "Karena waktunya tidak cukup, sidang diskors dan dilanjutkan kembali pada Senin depan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon.
Pada sidang sebelumnya, Muannas Alaidid dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya sebagai saksi pelapor. Di sidang yang berjalan hingga enam jam itu, Muannas membeberkan alasannya melaporkan Jonru Ginting ke pihak kepolisian.
Baca: Sidang Jonru Ginting, Muannas Alaidid Punya Tim Advokasi Cyber
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas Alaidid, yang hadir sebagai saksi pelapor, dicecar banyak pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jonru. Selama proses tanya jawab itu, tim kuasa hukum Jonru menganggap Muannas berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Beberapa kali Muannas diam saja saat ditanya tim kuasa hukum Jonru.
"Hampir semua keterangan saksi tidak benar," ujar Jonru Ginting saat ditanya oleh ketua majelis hakim Antonio Simbolon mengenai kevalidan informasi yang diberikan Muannas.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Muannas mengaku diam dan tidak menjawab karena merasa pertanyaan kuasa hukum Jonru Ginting tidak relevan dengan statusnya saat itu. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke saksi ahli, bukan saksi pelapor seperti dirinya. "Pertanyaannya tidak relevan, saya jadi malas jawabnya," ujarnya.