TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dengan agenda mendengarkan saksi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018, berlangsung alot. Sidang yang dimulai pukul 11.30 hingga 18.45 itu penuh dengan interupsi dan sanggahan dari kuasa hukum terdakwa ataupun saksi pelapor.
Muannas Alaidid, yang hadir sebagai saksi pelapor, dicecar banyak pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jonru. Selama proses tanya-jawab itu, Muannas, yang mengenakan jas hitam dan rambut klimis, kesaksiannya banyak mendapat sanggahan dari tim kuasa hukum Jonru. Ia dianggap tim kuasa hukum Jonru berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hampir semua keterangan saksi tidak benar," ujar Jonru saat ditanya ketua majelis hakim, Antonio Simbolon, mengenai kevalidan informasi yang diberikan Muannas. Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Beberapa keterangan dari Muannas yang dianggap tim kuasa hukum Jonru tidak benar di antaranya mengenai tempat kejadian perkara dan pemblokiran akun Facebook hingga tidak bisa menghubungi Jonru untuk melakukan konfirmasi.
Di dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, Muannas menyebutkan lokasi perkara saat ia melihat unggahan Jonru Ginting, yang dianggap bernada kebencian, berada di kantornya di Jalan Barito, Jakarta Selatan.
Namun, saat ditanya majelis hakim, Muannas menjawab lokasi perkara tersebut berada di Jakarta Timur. Keterangan seperti ini yang dianggap kuasa hukum tidak benar. Keterangan lain yang juga dianggap tidak sesuai adalah soal pemblokiran akun Facebook oleh Jonru.
Muannas, yang mengaku memiliki tim advokasi cyber, mengatakan timmya selalu mengonfirmasi kebenaran suatu unggahan yang bernada kebencian kepada si pemilik akun. Namun, untuk kasus Jonru, ia mengaku timnya kesulitan melakukan konfirmasi tersebut karena akun Facebook dan Twitter-nya diblokir Jonru.
"Padahal di Fan Page Facebook saya itu tercantum nomor telepon saya yang bisa dihubungi. Kenapa tidak tabayun (mencari penjelasan) dengan menghubungi ke situ?" ujar Jonru sambil menunjukkan bukti halaman muka fan page-nya di layar monitor.
Melihat fakta ini, kesaksian Muannas, yang mengatakan timnya sulit menghubungi Jonru karena diblokir dan selalu melakukan konfirmasi, dianggap tim kuasa hukum Jonru sebagai suatu kebohongan.
Muannas, yang merasa dipojokkan, lalu menyatakan keberatan. Ia merasa tim kuasa hukum Jonru sedang mencari-cari kesalahannya. Bahkan ia menyatakan banyak pertanyaan dari kuasa hukum Jonru yang tidak relevan dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Sidang yang berlangsung lebih dari enam jam akhirnya disetop dan dijadwalkan kembali pada Senin, 29 Januari 2018, pukul 09.00. Agenda sidang terhadap Jonru Ginting pada Senin depan adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang tidak sempat dilakukan hari ini, yakni Guntur Romli dan Ustaz Slamet.