Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jonru Ginting Anggap Hampir Semua Keterangan Saksi Tidak Benar

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  25 Januari 2018. Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting berencana meluncurkan dua buku yang berisi pengalamannya di dalam tahanan. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting berencana meluncurkan dua buku yang berisi pengalamannya di dalam tahanan. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dengan agenda mendengarkan saksi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018, berlangsung alot. Sidang yang dimulai pukul 11.30 hingga 18.45 itu penuh dengan interupsi dan sanggahan dari kuasa hukum terdakwa ataupun saksi pelapor.

Muannas Alaidid, yang hadir sebagai saksi pelapor, dicecar banyak pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jonru. Selama proses tanya-jawab itu, Muannas, yang mengenakan jas hitam dan rambut klimis, kesaksiannya banyak mendapat sanggahan dari tim kuasa hukum Jonru. Ia dianggap tim kuasa hukum Jonru berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hampir semua keterangan saksi tidak benar," ujar Jonru saat ditanya ketua majelis hakim, Antonio Simbolon, mengenai kevalidan informasi yang diberikan Muannas. Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Beberapa keterangan dari Muannas yang dianggap tim kuasa hukum Jonru tidak benar di antaranya mengenai tempat kejadian perkara dan pemblokiran akun Facebook hingga tidak bisa menghubungi Jonru untuk melakukan konfirmasi.

Di dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, Muannas menyebutkan lokasi perkara saat ia melihat unggahan Jonru Ginting, yang dianggap bernada kebencian, berada di kantornya di Jalan Barito, Jakarta Selatan.

Namun, saat ditanya majelis hakim, Muannas menjawab lokasi perkara tersebut berada di Jakarta Timur. Keterangan seperti ini yang dianggap kuasa hukum tidak benar. Keterangan lain yang juga dianggap tidak sesuai adalah soal pemblokiran akun Facebook oleh Jonru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muannas, yang mengaku memiliki tim advokasi cyber, mengatakan timmya selalu mengonfirmasi kebenaran suatu unggahan yang bernada kebencian kepada si pemilik akun. Namun, untuk kasus Jonru, ia mengaku timnya kesulitan melakukan konfirmasi tersebut karena akun Facebook dan Twitter-nya diblokir Jonru.

"Padahal di Fan Page Facebook saya itu tercantum nomor telepon saya yang bisa dihubungi. Kenapa tidak tabayun (mencari penjelasan) dengan menghubungi ke situ?" ujar Jonru sambil menunjukkan bukti halaman muka fan page-nya di layar monitor.

Melihat fakta ini, kesaksian Muannas, yang mengatakan timnya sulit menghubungi Jonru karena diblokir dan selalu melakukan konfirmasi, dianggap tim kuasa hukum Jonru sebagai suatu kebohongan.

Muannas, yang merasa dipojokkan, lalu menyatakan keberatan. Ia merasa tim kuasa hukum Jonru sedang mencari-cari kesalahannya. Bahkan ia menyatakan banyak pertanyaan dari kuasa hukum Jonru yang tidak relevan dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Sidang yang berlangsung lebih dari enam jam akhirnya disetop dan dijadwalkan kembali pada Senin, 29 Januari 2018, pukul 09.00. Agenda sidang terhadap Jonru Ginting pada Senin depan adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang tidak sempat dilakukan hari ini, yakni Guntur Romli dan Ustaz Slamet.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.


PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.


Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.


Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.


Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.


Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.


Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.


Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.


Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk
Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.


Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.