TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan menindak lanjuti enam poin yang diberikan pihak kepolisian soal rekomendasi penataan Tanah Abang. "Akan kami tindak lanjuti membuka opsi bagaimana para pedagang bisa ditata dan pedagang tidak kehilangan mata pencariannya," kata Sandiaga di Kalisari, Jakarta Timur, Ahad, 28 Januari 2018.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan enam poin direkomendasikan soal penataan Tanah Abang. Kepolisian meminta agar pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan pengkajian kembali kebijakan tersebut, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak timbulkan masalah baru.
Baca : Evaluasi Tanah Abang, Polisi Sebut Kemacetan Malah Melonjak 60 Persen
Dalam penataan Tanah Abang, pemerintah akan mengutamakan pejalan kaki agar dapat jaminan bahwa trotoar itu milik mereka. Pemerintah berkomutmen untuk memuliakan pejalan kaki.
"Jadi itu semua dalam satu komprehensif data yang kami akan konsolidasikan. Akan kami putuskan bersama DPRD, dan semua pihak termasuk warga Jakarta," ucapnya. "Kami perhatikan lapangan kerja. Kami perhatokan agar lancar dan menghindark kesemerawutan."
Sandiaga mengatakan pekan depan sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menyampaikan hasil kajian soal penataan Tanah Abang. Sandiaga mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media, sebelum membaca langsung kajian dari kepolisian.
"Sebenernya saya baca beritanya itu langsung dari media, belum dapet yang dari Pak Halim (Dirlantas Polda Metro Jaya)."
Selain merekomendasikan pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan pengkajian kembali kebijakan tersebut, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak timbulkan masalah baru. Polisi mendorong agar pemerintah menempatkan pedagang kaki lima ke lebih layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga merekomendasikan pemerintah agar mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan yang sudah dilakukan penutupan. Selain itu, meminta pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
Ditambahkannya, Polda mendorong agar pemerintah melibatkan kepolisian sejak awal apabila hendak membuat kebijakan yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Begitu pula dengan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan, menurut dia, mesti dikoordinasikan untuk mendapat izin dari kepolisian. Termasuk di jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.