TEMPO.CO, Depok - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, memastikan kliennya sudah menerima surat panggilan sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Sidang perdana gugatan cerai itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Josefina, surat panggilan itu sudah diterima sejak Kamis lalu. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pak Ahok," ujar Josefina kepada Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.
Namun Josefina belum sempat bertemu dengan Ahok lagi. Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Saya belum ke Rutan Mako lagi," ucapnya.
Josefina menuturkan kemungkinan besar Ahok dan Veronica tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. "Sepertinya tidak hadir. Sidang perdana kan masih dalam tahap menetapkan waktu mediasi," kata Josefina.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menyatakan sidang perdana gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018. Sidang akan dipimpin hakim Sutaji dengan Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota. "Untuk sidang perdana, mereka boleh diwakili bila tidak bisa hadir," ujarnya, Kamis, 11 Januari 2018.
Berita Ahok gugat cerai Veronica itu berawal dari beredarnya dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak Ahok terhadap istrinya. Surat tersebut diajukan pada Jumat, 5 Januari 2018.