TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus reklamasi. Anies juga meminta Andri untuk mengikuti semua prosedur dalam pemeriksaan tersebut.
"Taati semua dan kerjakan sesuai yang dibutuhkan, sampaikan apa yang diketahui," kata Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Sebelum menjabat Kadishub DKI, Andri Yansah pernah menjadi Camat Jatinegara dan Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur. Dia diangkat sebagai Kadishub DKI pada masa Gubernur Ahok.
Baca: Dipanggil Polisi Kasus Reklamasi, Menteri Sofyan Djalil Mangkir
Senin lalu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan bahwa saat ini polisi tengah menggali semua keterangan dari sumber-sumber yang dianggap mengerti mengenai proyek pulau buatan itu.
Adi juga sempat menyampaikan bahwa ada potensi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan, untuk dimintai keterangan terkait reklamasi.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada," ujar Adi. "Sehingga kita tidak salah dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya."
Saat ini, kata Adi, polisi sudah mengambil keterangan beberapa orang saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kata dia, polisi masih ingin mengetahui secara formil landasan pembangunan reklamasi, juga hal-hal yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangun.
Mengenai rencana pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus reklamasi, Anies meminta jajarannya agar patuh pada hukum. "Prinsipnya, saya sampaikan kepada semua aparat kita, ikuti semua sesuai prosedur dan kami percaya bahwa semua yang dikerjakan adalah untuk penegakan hukum," kata Anies Baswedan.
FADIYAH | TD