Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aparat Kepolisian Jaga Ketat Sidang Perdana Kasus First Travel

image-gnews
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, 7 Desember 2017. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. ANTARA
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, 7 Desember 2017. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ratusan petugas kepolisian gabungan dari Kepolisian Resor Kota Depok dan Kepolisian Sektor Sukmajaya berjaga di Pengadilan Negeri Depok menjelang sidang perdana kasus penipuan First Travel. Situasi PN Depok Kelas 1B juga terlihat lebih ramai daripada biasanya, Senin, 19 Februari 2018.

Kepala Unit Sabhara Polsek Sukmajaya Inspektur Satu Bagus Suwardi mengatakan jumlah personel yang dikerahkan berkisar 240. “Sekitar 40 anggota semua unsur dari Polsek Sukmajaya dan 200 anggota dari Polresta Depok,” ucap Bagus.

Sidang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok perjalanan haji dan umrah First Travel akan dipimpin Ketua PN Depok Sobandi. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Perkara First Travel dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Sedangkan yang kedua dengan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk Pasal 378 dan 372 KUHP adalah 4 tahun penjara, sementara Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, 2.040 kuitansi pembayaran pelunasan, serta 11 mobil.

Selain itu, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, serta 1 gedung kantor milik bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ikut diserahkan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri pada 7 Desember 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

11 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

13 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

22 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

23 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.