TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B telah merilis jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka dugaan kasus penipuan dan pencucian uang First Travel.
“Sidang perdana rencananya akan digelar pada Senin, 19 Februari 2018,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, Senin, 12 Februari 2018. Persidangan kasus First Travel itu rencananya digelar di ruang sidang utama PN Depok dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Depok Sobandi.
Baca: Berkas First Travel Dilimpahkan, Kasus Segera Disidangkan di PN Depok
“Berkas perkara First Travel dibagi dalam dua berkas, (yakni) Nomor Perkara 83/pid B/PN DPK dengan terdakwa AS dan ADH serta Nomor Perkara 84/pid B/PN DPK dengan terdakwa SNH. Sidang keduanya akan diketuai oleh Ketua PN,” ujar Teguh.
Terkait dengan pasal yang didakwakan, ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvita Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman hukuman untuk (Pasal) 378 dan 372 KUHP mencapai empat tahun penjara, sementara Pasal TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, serta 11 mobil.
Selain itu, tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik bos First Travel. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri pada 7 Desember 2017.
ADE RIDWAN | IRSYAN HASYIM