TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan yang mendudukan Jonny Setiawan, 38 tahun sebagai terdakwa pembunuh pacar gelapnya, bos bakmi Verlis, Vera Yusika Sumarno (42) itu mengagendakan pemeriksaan saksi Mulyanah alias Tan Sin Cu (33) yang tak lain istri Jonny dan teman dekatnya, Fendi Suhanda (44).
Jaksa penuntut umum Agus Kurniawan menyatakan sudah memanggil keduanya. "Sudah kami panggil melalui surat, hari ini adalah saksi korban penganiayaan, karena perkara disatukan dengan perkara pembunuhan," kata Agus, di Tangerang, Rabu 28 Februari 2018.
Baca : Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi
Mulyanah dalam wawancara ekslusif dengan Tempo beberapa waktu lalu mengatakan sudah bercerai dengan Jonny melalui sidang penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, karena keduanya waktu menikah beragama Kristen. Dengan Jonny, Yana panggilan wanita keturunan Cina Benteng ini memiliki dua anak yang masih kecil.
Selain Yana, saksi lain yang dipanggil adalah Fendi. Dia merupakan teman dekat Yana. Keduanya ketika terjadi penganiayaan yang dilakukan Jonny masih dalam taraf pendekatan menuju pacaran.
Penganiayaan itu terjadi di rumah orangtua Yana di Neglasari pada Sabtu malam 16 September 2017, sekitar pukul 22.00. Kejadian itu berlangsung setelah Jonny membunuh Vera di Cipondoh.
Jonny dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju rumah mertuanya itu. Tujuannya adalah menengok dua anaknya yang tinggal bersama Yana. Namun sesampainya di rumah mertuanya itu dia mendapati Yana dan Fendi berdua dalam kamar. Jonny kalap dan menusuk perut Fendi dengan tusukan es.
Fendi sendiri menderita luka tusuk benda runcing asahan pisau pada atas telinga, perut akibat tusukan benda yang sama dan sabetan golok pada perut dan tangan karena menahan golok saat Jonny mengejarnya di gang sebelah rumah. Golok itu juga melukai paha kaki Yana hingga dijahit tujuh jahitan.
Terhadap tindak pidana pembunuhan terhadap bos bakmi itu Jonny diancam pasal 338 dan 339 KUH pidana dan pasal 351 penganiayaan terhadap Yana dan Fendi. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara.