Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ujaran Kebencian, Begini Cara Polisi Buru Pendeta Abraham

image-gnews
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian  di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa pendeta  Abaraham Ben Moses alias Syaifudin Ibrahim, 53 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 5 Maret 2018. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Dames. Tim Jaksa Penuntut Umum  Agus Kurniawan, M. Ikbal Hadjarati dan Taufik Hidayat menghadirkan dua saksi anggota Polri, Eko Yudha Prasetya dan Ganda Putra Rezeki Sihombing.

Dalam keterangannya, saksi fakta Eko Yudha menyatakan dialah yang menemukan postingan video dalam YouTube ada seorang laki-laki sedang berdialog dengan seseorang bernama Supri di dalam mobil. "Video itu berdurasi 4 menit 25 detik, "kata Eko.

Video itupun kemudian diperlihatkan di dalam persidangan.  Tampak dalam video tersebut  seorang laki-laki  yang belakangan bernama Abraham Ben Moses itu mengajak Supri seorang sopir taksi untuk masuk agama Kristen.

"Saya tinggalkan Islam, dulu saya kiai hafal Alquran. Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen, Pak Supri harus masuk Kristen ya. Awas kalau tidak masuk Kristen,"kata Abaraham dalam video itu.

Eko kemudian menelusuri di media sosial Facebook dan menemukan tiga postingan atas nama akun Syaifudin Ibrahim yang identik sama fotonya dengan tangan dan di YouTube. "Setelah tim Ciber Patrol  kami temukan, maka saya membuat laporan (perkara)," ujar Eko.

Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim  didakwa telah menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dalam sidang kasus ujaran kebencian di Tangerang. Selain Eko, Ganda dihadirkan sebagai saksi fakta lainnya. "Saya yang melakukan penangkapan di rumahnya Pabuaran Indah,"kata Ganda.

Sebelum menangkap, Ganda pun menginterogasi terdakwa di rumahnya diantaranya menanyakan kebenaran nama Abraham Moses apakah sama dengan Syaifudin Ismail pemilik akun Facebook yang memposting tiga kali postingan yang diduga berisi penistaan agama.

"Saya menyatakan diduga karena saya sendiri beragama Kristen. Tanyakan saja kepada yang beragam muslim apakah itu menghina? Ini adalah laporan model A, yang melaporkan ujaran kebencian dan penistaan agama adalah Eko Yudha," kata Ganda.

Namun demikian, menurut Ganda penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedural. "Ada gelar perkara, sebelum tersangka ditetapkan," katanya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa apakah penangkapan itu sesuai prosedur penetapan (protap).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ganda juga mengatakan sebenarnya ada tiga orang yang hendak melaporkan Abraham Moses berkaitan dengan postingannya di Facebook itu. "Tiga orang ini kemudian meminta  dijadikan saksi saja," kata Ganda.

Persidangan ini disesaki pengunjung, terutama kerabat dan jamaah Abraham. Abraham terlihat biasa danb tidak tertekan, beberapa kali dia terlihat melempar senyum. Ada delapan dari 10 pengacara yang ditunjuk keluarga  mendampingi pendeta itu. Salah satu pengacara Abaraham Maxie Ellia meminta kepada majelis hakim agar dihadirkan pula saksi digital forensik.

Dan hakim Damis pun menanyakan apakah ada saksi seperti yang disebutkan kuasa hukum, dan dijawab Jaksa Agus Kurniawan, "Ada saksi digital forensik atas nama Heri," kata Agus. Agus juga menyatakan masih ada 17 orang yang akan bersaksi di persidangan itu, tujuh orang diantaranya adalah ahli agama, ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli lainnya.

Tiga anggota Cybercrime Mabes Polri, yang memantau akun dunia maya,  Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan video di YouTube, kemudian mereka berselancar dan menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Posting-an itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Tiga postingan itu foto Abaraham berkesesuaian  dengan gambar wajah dalam video YouTube.

Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Unggahan ujaran kebencia antara lain berbunyi penghinaan. "Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen," bunyi unggahan Abraham yang disebutkan dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.

Terdakwa Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi penyebar ujaran kebencian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

5 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

36 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

46 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

47 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

59 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024