Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ujaran Kebencian, Pendeta Abraham Diancam 6 Tahun

image-gnews
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian  di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Senin, 26 Februari 2018.

Persidangan disesaki pengunjung dan dijaga ketat aparat kepolisian yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor Benteng Komisaris Ewo Sumono. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis. Agenda hari ini semestinya eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang telah dibacakan pekan lalu.

Namun karena terdakwa Abraham Ben Moses baru hari ini didampingi penasihat hukum, maka terdakwa meminta agar sidang masuk materi perkara. "Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah disiapkan saksinya?," kata Damis kepada JPU pengganti, Agus Kurniawan dan Erlangga, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Agus mengatakan, hari ini pihaknya belum menyiapkan saksi dan meminta waktu menghadirkan saksi pada persidangan ujaran kebencian berikutnya. Karena belum ada saksi, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan, 5 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Sesuai pasalnya ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Agus.

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Damis, memberi wejangan kepada terdakwa Abraham Ben Moses dan JPU serta penasihat hukum. "Pokoknya, jika ada orang yang mengiming-imingi Saudara, jangan mau, itu artinya ada kepentingan. Penyuap dan penerima suap kena pidana, melanggar hukum," kata Damis.

Damis meminta, kejahatan tidak terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang. "Ingat, Saudara kalau bersalah dalam masalah ini hadapi hukuman, tapi kalau Saudara tidak bersalah nanti dibebaskan. Pengadilan bukan tempat orang dihukum, tapi tempat orang mencari keadilan. Maka itu jangan tergiur iming-iming," kata Damis.

Usai persidangan, Abraham Ben Moses mengatakan tidak mempermasalahkan dakwaan jaksa. "Biarkan saja itu dakwaan," kata Abraham Ben Moses saat ditanya Tempo sebelum keluar ruangan sidang.

Penasihat hukum Abraham, Maxie Ellia usai persidangan menyatakan siap mendampingi Abraham dalam setiap persidangan. "Kami baru hari ini mendampingi, jadi belum tahu seperti apa dakwaan JPU, kami baru minta melalui majelis materi perkara (dakwaan),"kata Maxie.

Permintaan penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian itu direspon JPU Agus dengan janji akan memberikan dakwaan kepada pengacara paling lambat tiga hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

46 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

48 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

59 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024