TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan pernyataan tandingan setelah diperiksa penyidik kepolisian terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena laporan Jack Lapian, relawan Ahok-Djarot.
Sigit menyatakan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat diajak untuk hadir dalam rapat persiapan hingga evaluasi penutupan jalan. Kepada penyidik, Sigit mengaku telah menyerahkan daftar undangan dan daftar notulensi pada rapat tersebut.
Baca juga: Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Polisi dan Dishub DKI Adu Data
Namun ia tidak merinci apakah pihak Ditlantas hadir atau tidak. "Tadi sudah dijelaskan ke penyidik," kata dia saat ditemui seusai pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan aksi Jack Lapian dan pentolan Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur Anies Baswedan. Anies diduga melakukan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 Februari 2018.
Koordinator Relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menyebut penutupan Jalan Jatibaru Raya berjalan kurang-lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017, tapi tidak memiliki payung hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sebelumnya mengklaim tak ada pembicaraan bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal kebijakan tersebut. Alhasil, polisi pun menuntut Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, membuka kembali Jalan Jatibaru Raya.
Terlebih, Halim Pagarra mengatakan penutupan oleh Anies Baswedan melanggar sejumlah peraturan. Salah satu peraturan yang dilanggar, yaitu Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” kata Halim, Kamis, 4 Januari 2018.
Meski demikian, Sigit menyebut keterangan lebih lanjut terkait dengan dasar hukum akan disampaikan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam pemeriksaan pada Senin, 12 Maret 2018.
Berdasarkan informasi dari penyidik, kata dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap biro yang dipimpin oleh Yayan Yuhanah tersebut. "Kalau dari Dishub sejauh ini cukup," kata dia.
Untuk Dishub sendiri, kata Sigit, terdapat 20 pertanyaan yang dikonfirmasi oleh penyidik Ditreskrimsus. Selain latar belakang dan dasar kebijakan, ia ditanyai soal tahapan selama proses perumusan hingga pelaksanaan dari penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Ketika ditanya apakah ada pertanyaan soal kehadiran personil Ditlantas, Ia hanya menjawab singkat, "Tidak ada."