TEMPO.CO, Jakarta -Sub Direktorat III Reserse Mobile Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan, pemalsuan, dan pemerasan berkedok sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary mengatakan, tersangka yang berinisial SK alias I ditangkap di Gading Serpong, Tangerang, pada Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 21.45 WIB.
"Tersangka SK ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya saat sedang beristirahat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca : Suami Istri Bos First Travel Terima Gaji Rp 1,5 Miliar per Bulan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang sempat viral di media sosial. Ade mengatakan, SK telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Tindakan pidananya bermula saat dirinya mengenal H sebagai dalang intelektualnya. Kala itu ia berkenalan dengan H pada 2007.
"H menawarkan SK atribut staf khusus kepresidenan dengan harga Rp5 juta," ujar dia.
Atribut yang didapatkan SK dari H adalah lencana, kartu identitas, dan emblem yang bertuliskan Staf Khusus Kepresidenan. Atribut itu kemudian digunakan untuk membohongi pengusaha di berbagai daerah.
"Pengusaha pasti senang memiliki kenalan anggota staf khusus presiden, bisa jadi supaya usahanya aman. Dia hidup dari situ, dari kenalan satu pengusaha ke pengusaha lain," kata dia.
Sampai kemarin, polisi masih mencari H dan mendalami dugaan penipuan lainnya. Dari SK, polisi mengamankan puluhan identitas palsu termasuk senjata api ilegal beserta peluru karet tanpa dokumen resmi.
Dalam tindak pidana penipuan tersebut, SK bakal dikenakan Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.