TEMPO.CO, Depok - Polisi Kota Depok masih terus mengembangkan dugaan ada korban lain dari ibu rumah tangga pelaku penipuan dan penggelapan 14 mobil, Erffa Widiarti, 37 tahun. Erffa menggadaikan mobil yang dipinjamnya dari rental mobil sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit.
“Saat ini, baru ada 14 unit mobil yang kita sita dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang, masih kita dalami lagi korban lainnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Selasa, 20 Maret 2018.
Kepada Tempo, Erffa mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang. “Saya terpaksa. Untuk tutup utang saya, dan membiayai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Baca: Modus Ibu Rumah Tangga di Depok Lakukan Penipuan 14 Mobil
Erffa Widiarti tidak menyebut berapa besar utangnya. Dia merupakan single parent yang harus menghidupi tiga anaknya. “Jadi gali lobang tutup lobang,” katanya.
Erffa ditangkap di rumahnya di Sawangan Village Cluster Citronella, Bedahan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, ia dan barang bukti sejumlah 14 kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolresta Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan mobil itu diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.