TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produk makanan kedaluwarsa gadungan. Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan dengan adanya kasus tersebut pihaknya akan mengadakan rapat dengan BPOM, Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
"Rencananya kami kedepan akan mengadakan rapat lanjutan terkait yang kemarin, kedepannya harus lebih baik," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018. Hengki tak ingin kejadian tersebut menimpa perusahaan lain.
Menurut Hengki bahan makanan impor memang memiliki tingkat kedaluwarsa lebih cepat. "Kami temukan fakta disini salah satu produk yang high risk tadi tiba di Indonesia bulan November 2017, ternyata sampai di Indonesia hanya tersisa sekian bulan sampai Februari saja," kata dia.
Baca: BPOM: Awas Makanan Kedaluwarsa Bisa Menyebabkan Kematian
Padahal seharusnya dalam persyaratan retail masa kedaluwarsa suatu barang ialah 8 bulan kedepan. "Nah tentunya ini cukup rawan."
Hengki mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.
Menurut Hengki, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kadaluarsa.
Praktik pengantian label tersebut menyebabkan produk makanan yang telah kadaluarsa atau yang akan kadaluarsa seolah-olah memiliki tanggal kadaluarsa baru sehingga layak untuk dikonsumsi.
Para tersangka pemalsu makanan kedaluwarsa itu bakal dikenai pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Ketiga pelaku kasus makanan kedaluwarsa bakal dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 2 miliar dan atau penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 miliar lewat UU Pangan.