TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terlalu kritis terhadap pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi lembek dengan pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami melihat Ombudsman tajam saat ini, walaupun tumpul pada waktu lalu," ujar Triwisaksana, politikus PKS yang kini menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca: Abaikan Rekomendasi Ombudsman Anies Baswedan Bisa Dicopot
Triwisaksana menyebut laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya soal penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup ruas Jalan Jatibaru Raya bersifat subyektif.
"Kesannya kami melihat ada aroma subyektivitas dalam laporan Ombudsman," kata Sani, sapaan Triwisaksana.
Triwisaksana menilai Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak melakukan hal yang sama terhadap pemerintahan periode Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Baca: Temuan Ombudsman, PDIP Stop Interpelasi jika Anies Baswedan...
Dia mencontohkan, kasus penggusuran ratusan rumah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada 28 September 2016, atas perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Warga yang menjadi korban kemudian melakukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 25 Oktober 2017, hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah dinilai secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok.
Simak: Datang ke Balai Kota, Warga Bukit Duri: Terima Kasih, Pak Anies!
Anies Baswedan yang dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017, kemudian tidak melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
Triwisaksana menjelaskan, DPRD Jakarta akan mengkaji lebih jauh LHAP itu. Dia berpendapat, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah DKI.
"Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan. Kami ingatkan saja bahwa Ombudsman perwakilan tidak bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan LHAP kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, menuturkan ada empat tindak maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Simak: Alasan Anies Baswedan Mempertanyakan Temuan Ombudsman
Dominikus mengatakan LHAP saat ini masih berstatus hasil pemeriksaan. Dia meminta pemerintah DKI memperbaiki kebijakan itu dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai peruntukannya.
Langkah perbaikan itu harus dilaporkan perkembangannya dalam waktu 30 hari dan selambat-lambatnya 60 hari. Jika sampai 60 hari tak ada perbaikan, Ombudsman dapat menaikkan status LHAP itu menjadi rekomendasi.
Dominikus mengatakan rekomendasi memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan harus ditaati oleh pemerintah DKI.
GANGSAR PARIKESIT