TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semuanya perempuan untuk mendatangi Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Anies menugaskan mereka mengawasi kegiatan di gedung yang dikelola PT Grand Ancol Hotel itu.
Anies menekankan, penutupan Alexis telah dilakukan sesuai dengan aturan dan car-cara terhormat. Yakni, berdasarkan usulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lalu mengirim surat pencabutan TDUP kepada manajemen.
"Sekarang bagian dari ibu-ibu Satpol PP memastikan bahwa mereka menjalankan sesuai keputusan yang sudah dibuat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Gubernur Anies Baswedan melepas 30 anggota Satpol PP perempuan yang ditugaskan mengawasi Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Ancol Pademangan, Jakarta Utara. TEMPO/BUDIARTI UTAMI PUTRI
Ada dua pesan utama Anies kepada personel Satpol PP itu. Ia meminta mereka memeriksa seluruh fasilitas Alexis guna memastikan tempat hiburan itu tak lagi beroperasi. Dia juga meminta mereka menghindari segala bentuk kekerasan selama menjalankan tugas. "Ibu-ibu semua hadir di sana, periksa seluruh fasilitasnya, pastikan keputusan dijalankan dengan baik, hindari segala macam konflik yang tidak perlu," ujar dia.
Prosesi pelepasan itu berlangsung selama sekitar 20-25 menit. Setelah menyampaikan sambutannya, Anies mempersilakan Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko memberangkatkan personelnya.
Anies juga sempat menyalami sejumlah personel yang akan berangkat. Dia mengantar hingga mobil dan berbincang dengan beberapa personel.
Seremonial pelepasan ini berlangsung di teras Pendopo Balai Kota DKI. Beberapa saat sebelum pukul 14.00, anak buah Anies menata teras itu sedemikian rupa. Mereka menyiapkan dua speaker besar, pembatas area tersendiri untuk para pewarta, dan standing microfon. Mereka awalnya bahkan membawa mimbar yang biasa digunakan Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, untuk konferensi pers di Balairung Balai Kota. Namun, mimbar itu urung digunakan dan diganti dengan standing microfon.
Pemerintah DKI mencabut TDUP PT Grand Ancol Hotel pada 22 Maret lalu. Surat pencabutan dikirim ke manajemen Alexis keesokan harinya. Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa penutupan Alexis tak akan mengerahkan personel dalam jumlah besar. Ia hanya membutuhkan selembar kertas yang berisi perintah penutupan.