TEMPO.CO, Tangerang - Sekitar 500 warga dari 200 keluarga yang tinggal di sepanjang Gang Tunas III, Jalan Imam Bonjol, RT 03, 04, dan 05 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkurung di kampungnya sendiri. Akses jalan ditutup dengan pagar besi setinggi 2 meter oleh sekelompok massa suruhan seorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Hertati Suliarta.
Akibat jalan ditutup, ratusan warga, tua-muda, dan anak-anak sulit beraktivitas. Pemagaran jalan itu berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, padahal perkara sengketa lahannya yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang belum berkekuatan hukum tetap. Pemagaran jalan dengan pintu gerbang besi merupakan buntut sengketa di atas lahan 6.965 meter antara warga RT 03,04, 05 RW 05 dan Hertati Suliarta, yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Pantauan Tempo di lokasi, Selasa, 10 April 2018, warga kesulitan pergi atau pulang ke rumah. Sebab, jalan yang sudah puluhan tahun mereka lewati kini ditutup. Aceng, 53 tahun, warga setempat, mengatakan, agar bisa keluar kampung, warga terpaksa memanjat pagar yang dijaga sejumlah oknum ormas.
Baca: Jalan Ditutup, Warga Terkurung di Kampung Sendiri Ngadu ke Jokowi
"Sudah beberapa bulan terakhir ini kami terpenjara, terkurung di kampung sendiri. Pedagang harus menggotong dagangannya melewati pintu setinggi 2 meter. Anak-anak sekolah, ibu-ibu mau belanja harus naik pintu pagar, orang sakit bahkan harus digotong melewati pintu besi itu untuk berobat," kata Aceng.
Aceng mengatakan pemagaran ini bukan kali pertama dilakukan suruhan Hertati. Penderitaan warga itu berlangsung sejak 2016. Pada tahun itu, jalan umum konblok juga pernah ditutup dengan tembok bata setinggi dua meter. Namun kemudian digempur ibu-ibu. "Belakangan dipagar besi. Kami diancam, kalau dibongkar lagi, akan dicomot (ditangkap), dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Menurut Aceng, dari 200 keluarga, sudah 19 keluarga yang keluar dari perkampungan karena tak tahan diintimidasi. “Mereka saat ini menyesal karena menerima uang ganti rugi yang terhitung kecil.”
Hian Lie, 49 tahun, mengaku rumahnya rata dengan tanah sejak 2016. Menurut dia, pada 2016, datang orang suruhan Hertati yang menunjukkan fotokopi sertifikat tanah. "Orang-orang suruhan Hertati datang mengklaim tanah dan bangunan rumah yang kami tinggali sejak lahir. Mereka tunjukkan fotokopi sertifikat. Kami ketakutan dan terpaksa hengkang," kata Lie.
Baca: Jalan Ditutup di Tangerang, Begini Sengketa Warga versus Hertati
Lie dan keluarga besarnya kini hidup terlunta-lunta. Tidak memiliki rumah dan hanya tinggal di rumah sewa. Uang hasil ganti rugi sedianya dibelikan rumah di sebuah perumahan di kawasan Pantai Utara Tangerang, tapi belakangan dia kena tipu akibat pengembang nakal.
Akibat tekanan psikologis di Gang Tunas III, ujar Lie, ada tiga warga yang meninggal, yakni Tjoan Eng, 54 tahun, Kusnaeni (52), dan Han Nio (65). “Penyebab mereka meninggal stres, jantungan, dan sakit, lantaran kaget rumahnya terancam digusur,” kata Lie.
Selain itu, ada warga yang saat ini sakit stroke dan stres. "Apa pun kami tetap bertahan. Karena rumah ini sudah kami tinggali sejak lahir. Orang tua kami sejak tahun 1969 bermukim di sini," kata Aceng. Dia menambahkan, warga memiliki girik atas tanah yang sudah menjadi permukiman padat penduduk itu.
Kuasa hukum Hertati Suliarta, Yoni, membetulkan jalan ditutup sebagai akses pintu keluar-masuk warga ke Gang Tunas III. "Gugatan mereka (warga) ditolak sebelum diputus pengadilan, ya, kami pagar. Itu kan bukan tanah mereka," kata Yoni melalui sambungan telepon.