TEMPO.CO, Tangerang - Sekitar 500 warga Gang Tunas III, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, yang terkurung di kampung sendiri akibat akses jalan ditutup menggunakan pagar besi setinggi 2 meter, akhirnya mengadukan masalah mereka ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Juru bicara warga, Arjuna Ginting Soka, mengatakan warga hampir putus asa terkurung di kampungnya sendiri. Pengaduan kepada pihak berwenang sudah dilakukan, mulai ke kantor kelurahan, kantor polisi, Pemerintah Kota Tangerang, hingga Pengadilan Negeri Tangerang.
"Warga ditolak saat hendak lapor polisi, di pengadilan pun gugatan warga ditolak. Yang digugat adalah jalan ditutup, itu perbuatan melawan hukum," kata Arjuna, Rabu, 11 April 2018.
Setelah berbagai aduan ditolak, kata Arjuna, warga pun mengadu ke Presiden Jokowi. Dalam aduan itu warga juga mencantumkan tanda tangan dan meminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk memberi pertolongan.
"Kami mohon kepada Bapak Joko Widodo untuk memberi pertolongan dan mengulurkan tangan serta memberikan keadilan seadil-adilnya untuk membantu kami sebagai warga Indonesia," begitu warga menulis dalam suratnya.
Pemagaran jalan dengan pintu gerbang besi setinggi 2 meter itu merupakan buntut sengketa di atas lahan 6.965 meter antara warga RT 03,04, 05 RW 05 melawan Hertati Suliarta. Menurut warga sekitar, Thio Lian Seng, 53 tahun, warga sudah mendiami Gang Tunas III sejak 1969.
Mereka menempati lahan tersebur secara turun temurun, sampai terbentuk tiga. "Sejak tahun 1970 sampai 2017, warga bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Kami memiliki dokumen tanah berupa girik,"kata Lian Seng kepada Tempo di Gang Tunas III, Selasa, 10 April 2018.
Liang Seng bercerita, tiba-tiba pada 2016 datang seorang yang mengaku pengacara suruhan Hertati Suliarta. Mereka mengklaim tanah di Gang Tunas III merupakan tanah Hertati. "Pengacara itu door to door menunjukan fotocopi sertifikat dan minta seluruh warga mengosongkan rumah. Sebagian besar warga menolak. Meskipun ada yang kemudian ketakutan dan menerima uang ganti rugi bangunan dan tanah," ujar Liang Seng.
Warga yang mulai ketakutan dan terintimidasi itu, kata Liang Seng, digugat Hertati ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Saya sudah ikuti sidang empat kali, tapi kemudian gugatan dicabut, akses jalan kami ditutup dengan pagar tembok bata setinggi dada orang dewasa," kata Liang Seng.
Atas pemagaran tembok itu, ratusan orang warga kesulitan beraktivitas. "Ibu-ibu membongkar pagar tembok itu, dan kami menggugat fasos fasum ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Liang Seng.
Sejak saat itu, ujar Liang Seng, warga kerap didatangi orang-orang sari organisasi massa tertentu. Karena mereka mulai ketakutan, kemudian menunjuk kuasa hukum Arjuna Ginting Soka.
Sementara itu, kuasa hukum Hertati Suliarta, Yoni, mengatakan tidak mepedulikan warga menggugat banding. "Klien kami (Hertati) punya tanah. Walau pun belum diputuskan pengadilan, berhak memagari tanahnya," kata Yoni.
Lurah Sukajadi, Mulyani, mengatakan sebaiknya warga melalui RT dan RW membuat surat resmi ke kantor Kelurahan Sukajadi. "Kami berkewajiban membantu memohon kepada pemilik tanah untuk dibuka gemboknya," kata Mulyani.
Mulyani mengaku sudah tahu lama masalah warganya yang terkurung itu. "Dulu sudah ditembok dan dibongkar sama ibu-ibu," kata Mulyadi.
Sudah beberapa bulan terakhir ini warga seperti terkurung di kampung sendiri, karena jalan ditutup. Pedagang harus menggotong dagangannya melewati pintu setinggi dua meter, anak-anak sekolah, ibu-ibu mau belanja harus naik pintu pagar, orang sakit bahkan harus digotong melewati pintu besi itu untuk berobat.