TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di twitter. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.
Jaksa menilai Dhani telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman enam tahun," kata Dedyng seusai persidangan.
Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pilkada DKI 2017. Jack yang menjadi sekretaris Cyber Indonesia melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok dalam sejumlah cuitan Twitter-nya.
Sidang yang sedianya dimulai pukul 13.00 molor empat jam. Mejelis hakim yang dipimpin Ratmoho baru masuk ke ruang sidang pukul 17.00.
Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung singkat. Jaksa hanya delapan menit membacakan dakwaan yang tertulis dalam tiga lembar kertas.
Dalam dakwaan itu diketahui Dhani tidak mengunggah cuitan di Twitter secara langsung. Ada asisten bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, yang dipekerjakan untuk menulis cuitan itu. Suryo-lah yang berperan sebagai admin Twitter Dhani. "Ia digaji Rp 2 juta per bulan," ujar Dedyng.
Meski begitu, kata Dedyng, konten cuitan sepenuhnya ide Dhani. Pesan singkat berisi cuitan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke handphone milik Suryo. Selanjutnya, giliran Suryo yang mengunggah langsung di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST.
Ada tiga cuitan Twitter Ahmad Dhani yang dijadikan bukti ujaran kebencian. Cuitan pertama pada 7 Maret 2017, yang berbunyi, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP." Cuitan kedua pada 6 Maret 2017, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Cuitan ketiga pada 7 Maret 2017, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."