TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari berencana menggelar demonstrasi lanjutan jika sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tak segera dicabut. Salah satu perwakilan warga Pulau Pari, Sulaiman, mengatakan akan kembali unjuk rasa jika dalam waktu 1-2 minggu belum ada keputusan mengenai pencabutan sertifikat.
"Kami akan menggelar demo lanjutan jika belum ada kabar keputusan pencabutan dalam waktu 1-2 minggu. Kemungkinan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Sulaiman saat ditemui di depan kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Senin, 16 April 2018.
Warga Pulau Pari menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan DKI Jakarta hari ini. Aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) yang dikeluarkan Ombudsman pada Senin, 9 April 2018.
Baca: Warga Pulau Pari Minta BPN Cabut Sertifikat PT Bumi
Aksi ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan permintaan tindakan korektif yang termuat dalam hasil pemeriksaan oleh Ombudsman. Selain itu, aksi ini untuk menuntut BPN DKI Jakarta menarik atau membatalkan semua sertifikat tanah di Pulau Pari.
Dari pantauan Tempo, aksi dimulai pada pukul 13.30 dan selesai pada pukul 14.30. Ada sekitar 50-70 warga yang ikut dalam demonstrasi kali ini. Warga Pulau Pari yang datang ke BPN DKI menggunakan satu bus dan tiga angkot.
Setelah menggelar unjuk rasa selama hampir dua jam, akhirnya lima orang perwakilan warga Pulau Pari bisa bertemu dengan pihak BPN DKI. Meski demikian, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa pun.
Dihubungi terpisah, Kepala BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan tak bisa bertemu dengan warga karena sedang mengikuti rapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Najib mengatakan tak masalah jika warga bakal menggelar aksi lanjutan.
Baca: Ini 4 Saran Ombudsman Soal Sengketa Pulau Pari ke Anies Baswedan
"Ombudsman kan memberi waktu 30 hari, jadi mohon bersabar. Kalau mau demo, ya, silakan," kata Najib kepada Tempo.
Dalam laporannya, Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam sengketa penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Adapun temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.