Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Suryopratomo Bimo, Admin Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

image-gnews
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo tiba-tiba mencuat di sidang perdana perkara ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo menjadi terdakwa.

Pria itu petugas admin yang membantu Ahmad Dhani mengelola akun Twitter-nya, yakni @AHMADDHANIPRAST. Bimo akhirnya terseret juga dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas untuk mengunggah tulisan-tulisan Terdakwa (Ahmad Dhani)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ahmad Dhani di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, pada Senin, 16 April 2018. "Digaji Rp 2 juta per bulan."

BacaIni Kilah Ahmad Dhani Soal Tiga Cuitan Ujaran Kebencian 

Pada 9 Maret 2017, pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, mengadukan Dhani ke Polres Jakarta Selatan. Jack Lapian, yang juga pendiri BTP Network, melampirkan bukti ujaran kebencian tiga cuitan pada 6-7 Maret 2017, menjelang coblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tiga cuitan tersebut adalah pada 7 Maret 2017 yakni "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP" dan dua cuitan pada 6 Maret 2017. Dua cuitan terakhir adalah: "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Ketiga yaitu cuitan pada 7 Maret 2017 yaitu: "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU mendakwa Dhani bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman enam tahun," ucap Dedyng.

Seorang anggota Tim JPU menuturkan bahwa Bimo telah sekitar empat tahun dipekerjakan Ahmad Dhani sejak 2014. Saat itu, bertepatan dengan rencana Ahmad Dhani menjadi Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Bekasi 2017. Pasangan Saadudin-Ahmad Dhani kalah dari pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

Sebenarnya, dia melanjutkan, ada tiga orang admin Dhani. Namun, Bimo yang kebetulan mendapat tugas untuk mengunggah tiga materi yang diduga ujaran kebencian dan belakangan menjadi persoalan

Bimo pun tidak bisa dijerat sebagai tersangka selanjutnya karena dia hanya bertugas mengunggah pemikiran Ahmad Dhani. "Dia nggak nambahin (tulisan), nggak ngurangin tulisan."

Dalam surat dakwaan, Ahmad Dhani disebut mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi materi cuitan ke handphone milik Bimo. Selanjutnya, Bimo mengunggahnya menggunakan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. JPU memastikan Bimo akan dihadirkan di persidangan untuk memberi keterangan yang menguatkan dakwaan tentang ujaran kebencian terhadap Ahok yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

19 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

23 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

33 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

47 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

48 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.