TEMPO.CO, Jakarta - Nama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo tiba-tiba mencuat di sidang perdana perkara ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo menjadi terdakwa.
Pria itu petugas admin yang membantu Ahmad Dhani mengelola akun Twitter-nya, yakni @AHMADDHANIPRAST. Bimo akhirnya terseret juga dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas untuk mengunggah tulisan-tulisan Terdakwa (Ahmad Dhani)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ahmad Dhani di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, pada Senin, 16 April 2018. "Digaji Rp 2 juta per bulan."
Baca: Ini Kilah Ahmad Dhani Soal Tiga Cuitan Ujaran Kebencian
Pada 9 Maret 2017, pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, mengadukan Dhani ke Polres Jakarta Selatan. Jack Lapian, yang juga pendiri BTP Network, melampirkan bukti ujaran kebencian tiga cuitan pada 6-7 Maret 2017, menjelang coblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tiga cuitan tersebut adalah pada 7 Maret 2017 yakni "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP" dan dua cuitan pada 6 Maret 2017. Dua cuitan terakhir adalah: "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Ketiga yaitu cuitan pada 7 Maret 2017 yaitu: "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
JPU mendakwa Dhani bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman enam tahun," ucap Dedyng.
Seorang anggota Tim JPU menuturkan bahwa Bimo telah sekitar empat tahun dipekerjakan Ahmad Dhani sejak 2014. Saat itu, bertepatan dengan rencana Ahmad Dhani menjadi Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Bekasi 2017. Pasangan Saadudin-Ahmad Dhani kalah dari pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.
Sebenarnya, dia melanjutkan, ada tiga orang admin Dhani. Namun, Bimo yang kebetulan mendapat tugas untuk mengunggah tiga materi yang diduga ujaran kebencian dan belakangan menjadi persoalan
Bimo pun tidak bisa dijerat sebagai tersangka selanjutnya karena dia hanya bertugas mengunggah pemikiran Ahmad Dhani. "Dia nggak nambahin (tulisan), nggak ngurangin tulisan."
Dalam surat dakwaan, Ahmad Dhani disebut mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi materi cuitan ke handphone milik Bimo. Selanjutnya, Bimo mengunggahnya menggunakan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. JPU memastikan Bimo akan dihadirkan di persidangan untuk memberi keterangan yang menguatkan dakwaan tentang ujaran kebencian terhadap Ahok yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.