TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat pelaku pembunuhan di Cawang dengan menerapkan pasal berlapis. Petrus Paulus, 21 tahun, sang tersangka, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka diduga merencanakan tindak pidana pembunuhan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Toni Surya Putra di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat, 20 April 2018.
Menurut dia, pengenaan pasal berlapis tersebut bisa memberikan hukuman lebih tinggi bagi Petrus yakni hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ali Rahman ditemukan tewas di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin, 16 April 2018, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia bersimbah darah dengan enam luka tusukan senjata tajam jenis sangkur yang sengaja dibawa pelaku ketika bertemu korban.
Baca: Pembunuhan di Cawang, Telepon Terakhir Korban kepada Sang Bunda
Alasan Petrus yang masih berstatus mahasiswa melakukan pembunuhan karena kesal terus diajak berhubungan intim sesama jenis.
Petrus, pelaku pembunuhan di Cawang, ditangkap di rumah kontrakan kakaknya, Wisma Pondok Anugerah Group, Sukadami, Cikarang Selatan, pada Selasa pagi, 17 April 2018, sekitar pukul 06.45.