Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim atas tindak asusila terhadap perempuan berinisial CT. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018. Sidang tersebut berbarengan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, yang juga menjerat Gatot.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim ketua, Irwan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Irwan, ada unsur bujukan terhadap anak di bawah umur ketika Gatot menyetubuhi CT, yang saat itu masih berusia 16 tahun 10 bulan, hingga hamil. Karena itu, Aa Gatot dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukuman bui tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Sarwoto dan Hadiman sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan penjara. Keringanan diberikan atas pertimbangan bahwa terdakwa tengah dijatuhi pidana lain, yakni kasus narkoba berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun penjara. "Maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ujar Irwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai, menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tersebut. Mereka akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Ya, kita lihat nanti," ucap Rifai.

"Kita akan lihat apakah pertimbangan hukumnya setelah kita menerima putusan-putusan tersebut, kita akan bisa membaca bagaimana pertimbangan-pertimbangannya. Kita akan melakukan upaya-upaya lainnya," tuturnya di luar sidang bersama Aa Gatot.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

8 November 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.


Polisi Sebut Pemasok Sabu Reza Artamevia Berinisial F, Tak Terkait Aa Gatot

6 September 2020

Penyanyi Reza Artamevia mengenakan baju tahanan saat hadir dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Ahad, 6 September 2020. Reza dinyatakan positif amfetamin setelah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Sebut Pemasok Sabu Reza Artamevia Berinisial F, Tak Terkait Aa Gatot

Kepala Bidnag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut bahwa pemasok sabu Reza Artamevia berinisial F.


Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

18 April 2018

Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang telah diawetkan disita dari rumah Gatot Brajamusti diserahkan ke BKSDA oleh Subdirektorat Sumdaling Polda Metro Jaya, 29 Agustus 2016. Tempo/Egi Adyatama
Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi.


Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

18 April 2018

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkejut ketika kasus narkobanya di Lombok ternyata mengungkap kasus baru, kepemilikan senjata api dan satwa liar.


Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

18 April 2018

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menangis saat membaca pembelaan pribadinya dalam sidang kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi.


Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

15 Maret 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.