TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikator layanan angkutan, Grab, menambahkan fitur keadaan darurat (emergency) pasca-kasus perampokan dan pelecehan penumpang di sebuah taksi online.
Hal itu dilakukan Grab setelah salah seorang penumpangnya, SS, 24 tahun, menjadi korban perampokan dan pelecehan oleh Ledi alias Alung, 27 tahun, yang mengaku sebagai sopir GrabCar.
"Lewat fitur itu, penumpang yang melihat situasi berbahaya ketika menaiki ojek atau taksi online bisa langsung terhubung dengan teman atau kerabatnya," ujar Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 April 2018.
Baca: Perampokan di Taksi Online, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Rencananya, fitur emergency itu diluncurkan pekan depan. Namun penumpang sudah bisa menggunakannya saat ini.
Sebelumnya, Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadie mengimbau semua perusahaan aplikasi angkutan online memasang kode panggilan darurat atau SOS. Polisi menyarankan sistem itu setelah kejahatan dan kekerasan terhadap penumpang taksi online terus terjadi.
Mediko berharap, dengan adanya fitur tersebut, para penumpang akan merasa lebih aman selama dalam perjalanan. Penumpang tinggal memencet tombol tanda bahaya di bagian atas layar telepon.
Tombol itu muncul selama perjalanan dengan Grab. Ketika penumpang menggunakan fitur tersebut, pusat layanan Grab akan mengirim pesan ke nomor kontak darurat, yang sebelumnya dipilih penumpang.
Sebelum memakai fitur emergency, penumpang harus menyimpan dulu nomor kontak darurat. Menurut Mediko, fitur ini memungkinkan menyimpan lebih dari satu kontak darurat. "Bisa sampai tiga nomor kontak," ujarnya.
Penumpang taksi online Grab juga bisa juga melaporkan ke layanan konsumen Grab. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam di +6221 8064 8777 atau support.id@grab.com untuk merespons segala bentuk pertanyaan, baik dari penumpang maupun mitra pengemudi.
ANDITA RAHMA | DEVY ERNIS