TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di DKI Jakarta pada triwulan I 2018 mencapai Rp 28,9 triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan angka itu menyumbang 15,6 persen capaian realisasi investasi nasional. Edy berujar, angka ini juga meningkat 19,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 24,2 triliun.
"Ini membuktikan minat investasi di Jakarta cukup tinggi," kata Edy melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Mei 2018.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya mengumumkan data realisasi investasi PMDN dan PMA secara nasional. BKPM menyatakan, realisasi investasi pada triwulan I 2018 mencapai Rp 185,3 triliun atau meningkat 11,8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 165,8 triliun. BKPM mengklaim realisasi investasi itu menyerap 201.239 tenaga kerja Indonesia.
Simak: Investasi Apartemen di Jakarta, Cermati 3 Poin Penting Ini
Edy memaparkan, realisasi investasi ini terdiri dari PMDN sebesar Rp 8,9 triliun dan PMA sebesar US$ 1,5 miliar (setara Rp 20 triliun). Kenaikan signifikan terjadi pada realisasi PMA, yakni sebesar 66,6 persen. Pada periode yang sama tahun 2017, realisasi investasi PMA sebesar US$ 0,9 miliar.
Edy melanjutkan, capaian realisasi investasi triwulan I ini telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 23,4 triliun. Dia meyakini pemerintah DKI dapat mencapai target realisasi investasi sebesar Rp 100 triliun hingga akhir tahun nanti.
"Kami semakin optimistis untuk mencapai target realisasi investasi tahun ini," ujarnya.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencatat realisasi investasi dari perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah, dan Besar di DKI Jakarta pada triwulan I ini mencapai Rp 46,6 triliun. Angka ini didapat dari data permohonan perizinan secara online melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Khusus pemohon SIUP Besar, Edy mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM dapat disampaikan melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id/.