TEMPO.CO, Tangerang -Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Hakim Muhammad Damis di hadapan persidangan terbuka untuk umum, yang disesaki pengunjung.
Putusan hakim itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara. Maka atas putusan itu JPU pikir-pikir.
Baca : Jadi Terdakwa Ujaran Kebencian, Pendeta Abraham Dituntut 5 Tahun Bui
Atas vonis itu, Abraham melalui tim hukumnya menyatakan banding. Salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia menyatakan hukuman itu dirasa berat bagi terdakwa.
Menurut Maxie, tim hukum menemukan kejangalan dalam pelaksanaan penggeledahan, badan, rumah dan ruang tertutup lainnya, termasuk barang. Menurut Maxie alat bukti cacat hukum diantaranya; pemeriksaan laboratorium forensik terhadap CDR MB merk Sony berisi Video rekaman pembicaraan Saifuddin Ibrahim berdurasi 4 menit 25 detik.
"Pemeriksaan digital forensik terhadap satu unit HP merk iPhone 6s milik Saifuddin Ibrahim, hasil yang diperoleh secara fakta hukum tidak berkesesuaian dengan bukti yang diajukan JPU," ujar Maxie, Senin 7 Mei 2018.
Dalam kasus itu, melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.
Erlangga menyebutkan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memantau unggahan Abraham, melalui YouTube dan Facebook.
Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.
Simak pula : Sidang Ujaran Kebencian, Ini Kronologi Pendeta Abraham Ditangkap
Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.
Unggahan ujaran kebencian itu kata Airlangga antara lain berbunyi "Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen," kata Abraham, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, seperti ditirukan Airlangga dalam amar tuntutan, Senin, 23 April 2018.