Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Mengutamakan HAM Saat Menangani Kerusuhan Mako Brimob

image-gnews
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan seusai meninjau Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, 10 Mei 2018. Kapolri juga menyampaikan agar rakyat Indonesia bersama-sama tidak takut terhadap terorisme dan bersama melawan terorisme.TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan seusai meninjau Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, 10 Mei 2018. Kapolri juga menyampaikan agar rakyat Indonesia bersama-sama tidak takut terhadap terorisme dan bersama melawan terorisme.TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak langsung melakukan tindakan represif saat terjadi kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,  Selasa, 8 Mei 2018, karena mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

“Ini standar internasional, dan kami sangat menjunjung tinggi HAM, sehingga kami memberi waktu sampai Kamis pagi. Lebih kurang 24 jam agar mereka menyerahkan diri baik-baik,” kata Kapolri kepada awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 10 Mei 2018.

Baca: Kerusuhan Mako Brimob, Wakapolri: Sudah Tidak Ada Negosiasi

Sikap itu diambil, kata Tito, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat para tahanan teroris menyandera salah seorang anggota polisi. “Dalam teori penanganan penyanderaan, indikator keberhasilan operasi adalah kalau sanderanya hidup. Kalau sanderanya mati, gagal,” kata Tito.

Pertimbangan kedua, ujar Tito, sedapat mungkin tidak jatuh korban dari pihak penyandera agar mempermudah proses hukum. “Dalam kasus ini, begitu diberikan warning ultimatum  waktu 24 jam, mereka mengambil opsi menyerahkan diri,” katanya.

Meski ada anggotanya yang gugur dalam peristiwa tersebut, namun Tito mengatakan sebagai penegak hukum, polisi harus taat hukum saat melakukan operasi. “Meski kami berduka dan bersedih, dengan gugurnya anggota kami, tapi proses hukum wajib kita laksanakan. Harus dibedakan kita yang bersenjata memiliki aturan, dengan mereka, terorisme yang tidak memiliki aturan, membunuh sembarangan,” ucap Tito.

Simak: Kapolri Tito Karnavian Berencana Bangun Rutan Khusus Teroris

Padahal, kata dia, polisi telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo agar tidak boleh kalah dengan aksi terorisme. Jokowi juga menginstruksikan pada Kapolri agar mengambil tindakan tegas yang diperlukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya paham bahwa tindakan tegas harus dilakukan, tapi kita memberi warning dulu selama 24 jam untuk menyerahkan diri, jika tidak baru kita ambil tindakan tegas,” katanya.

Saat peristiwa terjadi, Tito sedang melakukan lawatan ke Yordania dalam rangka tugas negara. “Saya mendapat undangan dari King Abdullah kedua, Raja Yordan, yang melaksanakan konferensi dan eksebisi. Saya diminta untuk menjadi pembicara di sana,” katanya.

Lihat: Polri Diminta Benahi Manajemen Pengamanan Mako Brimob

Saat mendapat kabar terjadi kerusuhan Selasa malam 8 Mei 2018, Tito mengaku segera melakukan koordinasi dengan Kepala Densus Antiteror 88, Komandan Korps Brimob dan Wakil Komandan Korps Brimob di lokasi.

“Kemudian saat itu saya juga menyampaikan ke Pak Wakapolri untuk memimpin langsung operasi didampingi Kapolda Metro Jaya, Kabareskrim dan lain-lain,” kata Kapolri.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri Ingatkan Ini

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa
TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri Ingatkan Ini

Kapolri Listyo Sigit mengingatkan kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam gugatan dugaan kecurangan pemilu di MK.


Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ingin Cegah Eskalasi Besar Massa Menolak Hasil Pemilu 2024

3 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ingin Cegah Eskalasi Besar Massa Menolak Hasil Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah sudah mendeteksi gelombang massa yang akan turun ke jalan untuk menolak hasil pemilu 2024.


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


Kapolri Listyo Sigit Tunggu Saksi Kapolda yang Disiapkan Kubu Ganjar dalam Gugatan MK

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Tunggu Saksi Kapolda yang Disiapkan Kubu Ganjar dalam Gugatan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunggu soal saksi kapolda yang disiapkan oleh kubu Ganjar Pranowo untuk gugatan hasil pemilu di MK.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.


Ramadan dan Nyepi Berbarengan, Pesan Damai Kapolri untuk Masyarakat

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Ramadan dan Nyepi Berbarengan, Pesan Damai Kapolri untuk Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat memperkokoh toleransi dan persatuan di momen Hari Raya Nyepi dan Ramadan


Menyambut Ramadan, Kapolri Listyo Sigit Bareng Gubernur DIY Resmikan Tradisi Wiwitan Pasa

11 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengunjungi tenant UMKM pada gelaran
Menyambut Ramadan, Kapolri Listyo Sigit Bareng Gubernur DIY Resmikan Tradisi Wiwitan Pasa

Kapolri Listyo Sigit bareng Gubernur DIY meresmikan tradisi 'wiwitan pasa' di Yogyakarta. Tradisi ini disebut untuk menyambut bulan Ramadan 2024.


Pertemuan Tertutup Menteri ATR/BPN AHY dan Kapolri Listyo Sigit, Apa yang Dibahas?

13 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Pertemuan Tertutup Menteri ATR/BPN AHY dan Kapolri Listyo Sigit, Apa yang Dibahas?

Menteri ATR/BPN AHY menemui Kapolri Kapolri Listyo Sigit pada Selasa kemarin, 5 Maret 2024. Pertemuan berlangsung secara tertutup.