TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akan mengerahkan sekitar 182 personel untuk mengamankan sidang perkara terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aman.
"Anggota Polri yang disiagakan ada 152 personel dan TNI ada 30 personel," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Mei 2018. "Total personel mencapai 182 orang."
Masyarakat yang akan masuk ke area persidangan akan diperiksa barang-barang yang dibawa. "Sebagaimana protap sidang-sidang biasa tentang pemeriksaan, barang-barang yang masuk harus diperiksa," ucap dia.
Tuntutan terhadap Aman semula akan dibacakan dalam sidang Jumat 11 Mei 2018, lalu. Tapi sidang diundur karena dua alasan: jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan dan jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa.
Aman disebut-sebut sebagai tokoh ISIS di Indonesia juga imam Jemaah Ansharud Daulah (JAD). Pelaku serangan bom di Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad lalu, disebut ada kaitan dengan JAD. Saat Mako Brimob rusuh, polisi menggunakan rekaman suaranya untuk meredam tindakan para narapidana.
ANDITA RAHMA