TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terhadap Sulaiman alias Khatur, Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 24 Mei 2018. Agenda sidang tentang putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari.
Majelis hakim menolak eksepsi Sulaiman. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan," kata hakim ketua Ramses Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 24 Mei 2018.
Salah satu alasan penolakan eksepsi adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Mat Yasin, pemilik tanah penginapan bernama Surdin juga disebut sebagai terpidana bersama dengan Sulaiman.
Mereka dikatakan melakukan tindak pidana bersama-sama. Namun jaksa beralasan Surdin belum dapat dihadirkan di persidangan karena belum ditangkap oleh kepolisian.
Tigor Hutapea, pengacara Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari, mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut. Menurut Tigor, meski nama Surdin disebut dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan posisinya dalam kasus itu.
"Karena ini perkaranya dilakukan oleh dua orang, maka seharusnya dua orang ini harus jelas dia melakukan apa, siapa pelaku utamanya," ujar Tigor usai persidangan.,
"Tapi dalam perkara ini tidak dijelaskan siapa yang pelaku utama ataupun tersangkanya, sehingga nanti ke depannya akan terjadi kekaburan hukum atas ketidaksertaan Surdin dalam surat dakwaan itu."
Selain itu, majelis hakim tidak menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai bantahan atas alat bukti utama JPU, yakni sertifikat tanah yang diklaim milik Pintarso Adijanto.
"Berarti hakim tidak melihat dari dasar sertifikat yang mendakwa saya itu sedang ada hukum, cacat maladministrasi," kata Sulaiman.
Atas keputusan majelis hakim, maka JPU diminta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang kasus Pulau Pari akan kembali digelar usai Lebaran, yakni pada Selasa, 26 Juni 2018.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR