Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Baznas Sebut Bazis DKI Ilegal

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menegaskan keberadaan Bazis sebagai badan pengelola zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) di DKI Jakarta tidak sesuai dengan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar zakat dan infaq. 

“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Senin, 4 Juni 2018.

Baca: Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat

Padahal, kata Bambang, Bazis tidak akan mengalami kerugian secara finansial jika mengikuti undang-undang pengelolaan zakat. “Tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut,” katanya. “Ini yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat.”

Bambang mengatakan, belakangan ini Baznas kerap mendapat pertanyaan tentang aktivitas Bazis yang menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dengan target nominal tertentu. “Kami menegaskan bahwa Baznas tidak terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat tersebut,” ujarnya.

Bambang menyarankan agar Bazis menjadi Baznas daerah. Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu. Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan dari hasil diskusi internal, ada tiga opsi yang akan dipilih untuk menentukan nasib Bazis. Pertama, Bazis DKI akan melebur dengan Baznas sehinga kemudian bernama Baznas DKI.

Kedua, pengelola ZIS di Ibu Kota ini tetap memakai nama Bazis DKI, tapi akan berkoordinasi dan mengikuti aturan dari Baznas. Ketiga, menggabungkan Baznas dan Bazis dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Kalau bisa, namanya tetap Bazis,” kata Zahrul.

Baca: Soal BAZIS Gabung BAZNAS, Sandiaga Uno: Pemprov Usulkan Dua Opsi

Kendati demikian, Zahrul menyatakan akan tetap menerima semua keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persoalan ini akan segera diputuskan oleh lewat konsultasi dengan Baznas. Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas akan berlangsung setelah Lebaran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

7 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

16 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

17 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

19 hari lalu

Perwakilan Baznas mendistribusikan makanan Ramadhan untuk warga Palestina di kamp pengungsi di Gaza. ANTARA/HO-Baznas
BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonalds Indonesia.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

21 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat