TEMPO.CO, Jakarta - Selama cuti bersama atau terhitung sejak 11 Juni hingga 20 Juni 2018, peraturan ganjil genap di Jalan MH. Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto ditiadakan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memperlakukan ganjil genap di jalan protokol DKI itu karena cuti bersama Lebaran dianggap libur nasional.
"Keputusan ini hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan, karena libur/cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Dirlantas PMJ Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulis, pada Senin, 11 Juni 2018.
Baca: Ini Empat Rute Perluasan Sistem Ganjil Genap Berlaku Sebulan Lagi
Budiyanto menjelaskan landasan hukum tidak diberlakukannya ganjil genap selama sembilan hari itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2). Dalam pergub itu disebutkan pelaksanaaan ganjil - genap di hari libur nasional tidak diberlakukan.
Pemerintah, lewat Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2018 telah menetapkan cuti bersama Idu Fitri dari tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018.
Baca: Ganjil Genap Diperluas, Rute Kampung Atlet ke GBK Cuma 27 Menit
Pada hari-hari biasa, peraturan ganjil genap berlaku berlaku dari hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional peraturan itu tidak diberlakukan.
Ganjil genap dibuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan peraturan itu, jumlah volume kendaraan di jalanan Jakarta diharapkan dapat berkurang.