TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online tidak bisa membaca nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
“Maka solusinya kita arahkan mereka untuk bersekolah di swasta," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi kepada Tempo, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca juga: PPDB Online Terganjal NIK, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI
Peserta didik yang bermasalah NIK-nya tersebut tidak bisa mendaftar di sekolah negeri. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun menyarankan mereka mendaftar di sekolah swasta.
Pada poin 2 dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 14 tentang Sistem Zonasi disebutkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca Juga:
Sistem zonasi dibuat untuk mewajibkan sekolah negeri menerima calon peserta didik pada radius terdekat dari sekolah minimal 90 persen dari total jumlah yang diterima.
Posko pelayanan dan pengaduan PPDB di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat menerima sekitar 3.600 aduan sejak dibuka pada Mei 2018. Posko ini sendiri dibuka hingga 21 Juli 2018.
"Mayoritas di antaranya memang aduan seputar NIK," kata Junaedi.
Junaedi mengatakan Dinas Pendidikan hanya melaksanakan PPDB online sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Menurut dia, adanya peraturan tentang batas terbitan kartu keluarga justru dapat mendidik warga.
"Agar urusan administrasi kependudukan dianggap penting," katanya.
Simak juga: Kesaksian 3 Polantas Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Edison Sianturi mengatakan data kependudukan yang masuk ke sistem PPDB memang hanya sampai Januari 2018.
Batas data yang diberikan, menurut Edison, merupakan permintaan Dinas Pendidikan sebelum PPDB dimulai. "Jangan salahkan NIK. Anda (Dinas Pendidikan DKI) yang minta saya, batas NIK itu bulan Januari," kata Edison saat dikonfirmasi Tempo.