TEMPO.CO, Depok - Pasca pencurian ornamen angin-angin atau bovenlich situs sejarah Rumah Cimanggis, Komunitas Sejarah Depok mendesak kepada Pemerintah Kota Depok agar secepatnya menetapkan menjadi cagar budaya.
Baca juga: Jembatan Tol JORR Dibongkar, Begini Skenario Lalu Lintasnya
Rumah Cimanggisdibangun pada masa Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnia (VOC) Petrus Albertus van der Parra pada tahun 1771.
“Nasib situs sejarah Rumah Cimanggis dalam bahaya yang nyata banyak kasus hancurnya rumah-rumah bersejarah selalu dimulai dari pembiaran atas pencurian dan perusakan atas bagian-bagian istimewanya,” kata pengurus KSD, JJ Rizal, di Pancoran Mas, Depok, Selasa, 17 Juli 2018.
Ornamen angin-angin yang dicuri, kata Rizal, telah diserahkan kepada Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Penyerahan bovenlich berukuran 1,5 x1,6 meter sesuai dengan petunjuk Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
“Seperti diketahui bahwa Rumah Cimangggis tersebut sudah terdaftar sejak 2011 di BPCB Banten dan mendapatkan Nomor 007.02.24.04.11,” ujar Rizal.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyesalkan lambatnya respon Pemerintah Kota dalam menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya. Polemik yang muncul mengenai kewenangan dari pemda atau pemerintah pusat telah terjawab. “Setelah ada rekomendasi dari tim ahli cagar budaya harusnya wali kota langsung menetapkan,” ucap Hendrik.
Menurut Hendrik, hal terpenting yakni melindungi situs sejarah itu. Kalau memang status kepemilikan lahan tidak terlalu menjadi persoalan. “Apalagi kejadian pencurian ini, kondisinya sudah sangat mendesak agar bangunan sejarah tidak hilang,“ kata Hendrik.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Lutfi Yondri mengatakan bahwa rekomendasi hasil kajian sudah diserahkan ke Pemkot Depok. Ada 12 poin rekomendasi yang disampaikan dalam naskah.
“Diantaranya adalah tentang nilai penting yang dimiliki Rumah Cimanggis baik dari sisi arkeologis, sejarah, arsitektur serta nilai nilai lainnya, serta urgensi tentang penetapan status Rumah Cimanggis sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Depok,” tutur Lutfi.
Kepala BPCB Banten Saiful Mujahid mengatakan, negara memiliki wewenang untuk menyatakan bahwa Rumah Cimanggis adalah cagar budaya. Berdasarkan undang-undang ketika pemilik cagar budaya tidak dapat merawatnya maka bisa dihibahkan kepada negara.
"Mungkin Pemkot Depok belum memahami hal ini dengan baik dan masih memerlukan sosialisasi yang lebih banyak. Kami juga tak mau serta merta menyalahkan. Jadi kami akan lakukan secara persuasif," tutur Saiful.
Humas Kementerian Agama Sugito menyampaikan bahwa Pemkot Depok berkoordinasi dengan Biro Umum Kemenag perihal status Rumah Cimanggis. “Bisa ditanyakan langsung ke Biro Umum,” ungkap dia.
Sementara itu, Staf Biro Umum Kementerian Agama Diran mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengamanan di Rumah Cimanggis untuk mencegah terjadinya lagi kasus pencurian di bangunan warisan kolonial Belanda berusia ratusan tahun ini.
"Penyerahan (ornamen angin-angin) ke BPCB Banten sudah tepat. Kami berharap ini bisa dijaga dengan baik," ujar Diran.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Yelis Rosdiana, mengatakan penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemenag. Lokasi lahan itu milik negara yang dikelola oleh mereka. “Mohon yang sabar dulu, harus mengikuti prosedur,” ucap Yelis.