TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mulai menyelidiki aduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah Adhy Tour and Travel.
"Kami sedang memproses laporan (aduan penipuan) itu," kata juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca :
Penipuan Umroh Lagi, Agen Tanggung Dana Jemaah Rp 2,09 Miliar
Sebanyak lima orang agen dari biro perjalanan haji dan umrah Adhy Tour and Travel melapor ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umroh. Mereka Atin Supriyatin, Mustofa Kamal, Sri, Sukma, dan Kus melapor pada Selasa petang lalu.
Kelima orang ini mengaku kehilangan uang Rp 2,09 miliar karena harus mengganti uang calon jemaah yang gagal berangkat sejak 2013 lalu. Adapun jumlah jemaah yang dilaporkan gagal berangkat ke tanah suci sebanyak 151 orang, padahal sudah melunasi biaya yang disetorkan kepada biro perjalanan senilai Rp 15-18 juta.
"Setelahnya menyelesaikan berita acara pemeriksaan, lalu memanggil saksi," kata Erna.
Baca Juga:
Selain lima orang itu, ada pelapor lain yang mengadu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Juni lalu. Pelapor adalah warga Bandung yang gagal berangkat melalui Adhy Tour and Travel. Erna membenarkan laporan tersebut. "Betul ada lapora itu," ujar dia.
Simak juga :
Pilpres 2019, Ini Isis Surat Ahok Mendukung Jokowi Dua Periode
Kuasa Hukum para korban penipuan Adhy Tour and Travel, Martin Iskandar mengatakan, dua kliennya yang melapor pertama sudah diperiksa oleh penyidik. "Ada dua orang lain juga sudah diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Martin mengatakan, laporan aduan penipuan pada tahap kedua memiliki saksi lebih kuat. Soal para korban akan saling menjadi saksi satu sama lain untuk memperkuat keterangan. Terlebih, para agen memang saling mengenal. "Kami berharap segera tuntas kasus ini seperti First Travel, Abu Tour, maupun SBL," ujarnya.