TEMPO.CO, Bogor – Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengungkap modus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Bogor. Kelompok pencurian sepeda motor ini mengincar tempat sepi saat kendaraan terparkir.
Baca: Polisi Tembak Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bekasi
Baca Juga:
“Modus mulai dari mencuri dalam rumah, parkir sembarangan, dan memanfaatkan kesempatan jika ada kunci motor yang tergantung saat pemiliknya tidak ada,” kata Dicky di Polres Bogor, Selasa 7 Agustus 2018.
Dicky mengatakan, mereka tidak melakukan pencurian sendirian, melainkan ada sindikat yang berperan mulai dari pelaku utama, memantau hingga penadah.
“Biasanya mereka beraksi di daerah perumahan, yang aksesnya banyak, biasanya perumahan yang dekat dengan jalan raya dan tidak ada penjagaan,” kata Dicky.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus sindikat pencurian disertai pemberatan kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kabupaten Bogor.
Baca: Operasi Cipkon 3 Hari, Begal Terbanyak Ditangkap di Wilayah Ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengungkapan salah satu sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor.
“Setelah kami lakukan pengembangan, ada satu sindikat lagi jadi total ada tujuh tersangka dengan dua sindikat berbeda,” kata Benny.
Benny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dan pemberatan kendaraan di Kabupaten Bogor yang kerap masih meresahkan masyarakat.
Salah seorang tersangka, AW, 41 tahun mengatakan, sekali beraksi ia hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit untuk bisa menguasai satu unit kendaraan bermotor.
“Saya baru sekali melakukan, caranya bongkar kunci kontaknya, cabut soket listrik dan satukan dengan yang lainnya hingga menyala, kurang lebih seperapat jam, 15 menit,” kata AW kepada Tempo, Selasa 7 Agustus 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan 11 kendaraan motor berbagai jenis, 3 buah obeng, 2 buah BPKB, 6 buah kunci motor, dan 4 unit handphone.